Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam harus tersedia secara cukup bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta, SE, M.TP pada advokasi peraturan bersama pengawasan bahan berbahaya dan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 di Manado, Selasa (7/11/2017) pagi.
"Ini merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggarannya sistem pangan yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," katanya.
Oleh karena itu, menurut Gubernur Olly, pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
"Harus tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Diketahui, untuk memenuhi amanat perundang-undangan sebagaimana pengaturan tentang pangan, tentu saja tidaklah mudah, utamanya dalam memberikan pengawasan dalam pangan, seperti asam borat, boraks, formalin, paraformaledehid dan berbagai pewarna makanan.
Dalam hal inilah penting bagi semua stakeholder terkait untuk duduk bersama guna meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta menguatkan komitmen antar instansi terkait di daerah dalam membina dan mengawasi produk pangan dan bahan berbahaya yang sering di salahgunakan dalam pangan.
Lebih jauh, masih dalam sambutan Olly berharap semua pemangku kepentingan dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan peraturan bersama pengawasan bahan berbahaya dan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 itu.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado Dra Rustyawati, APt, M.Kes, Ephid dan perwakilan dari kabupaten dan kota di Sulut. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar