Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum kependudukan setiap masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam materi yang diwakili staf ahli bidang SDM Dra. Lynda D. Wantania, MM, M.Si pada seminar nasional "mengembangkan inovasi menuju pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang berintegritas" yang dilaksanakan di Ksatriaan IPDN Kampus Sulut, Tampusu, Minahasa, Selasa (5/12/2017) pagi.
"Ini untuk mewujudkan tertib
Administrasi Kependudukan, serta terbangunnya database kependudukan secara nasional dengan keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan," katanya.
Diketahui, jumlah penduduk Sulut yang tercatat hingga Oktober 2017 mencapai 2.723.701 jiwa. Dari jumlah wajib KTP 2.051.182 jiwa, sebanyak 83,39% atau 1.710.396 jiwa trlah melakukan rekam KTP-Elektronik. Artinya jumlah penduduk yang belum rekam KTP Elektronik sebanyak 340.786 jiwa atau 16,61%.
Terkait data itu, menurut Gubernur Olly, berbagai proses dan program
pembangunan kedepannya sangat membutuhkan sinkronisasi data/dokumen kependudukan yang akurat, seperti halnya dalam upaya Pemprov Sulut melalui program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) serta
agenda nasional Pilkada serentak di tahun 2018 mendatang.
"Sehingga segenap masyarakat sebagai komponen pembangunan bangsa diharapkan ikut mendukung penyempurnaan data kependudukan sebagai dasar dalam menentukan jumlah angka kemiskinan dan pemilih yang sah," ungkapnya.
Dalam materi seminar itu, orang nomor satu di Sulut itu juga mengharapkan dukungan semua pihak termasuk civitas akademika IPDN Sulut dalam menangani berbagai permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil.
"Oleh karena itu, adik-adik praja sebagai kader pamong praja muda diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi diri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, serta
memberikan kontribusi positif melalui ide-ide dan strategi konstruktif dalam mensolusikan berbagai permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil yang dihadapi," paparnya.
Di tempat yang sama, Gubernur IPDN jatinangor Prof. Dr. Ermaya Suradinata SH MH MS menerangkan perlu adanya Revolusi mental sebagai gerakan pembangunan moral dan etika kehidupan yang dilakukan secara komprehensif, integral dan holistik oleh seluruh komponen bangsa indonesia dengan cara penerapan dan pengalaman nilai-nilai etika agama, budaya dan sosial kemasyarakatan.
Lanjut Ermaya, Pancasila sebagai dasar negara kita juga merupakan nilai-nilai dasar kehidupan individu yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan untuk menciptakan kreatifitas dan inovasi kerja dalam persaingan globalisasi.
Seminar itu turut dihadiri Direktur IPDN kampus Sulawesi Utara Dr. Noudy R. P Tendeaan S. IP. M.Si, Dekan Fisip Unsrat Dr. Novi Pijoh, perwakilan Forkopimda Minahasa dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten serta kota di Sulut. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar