Sebagaimana diamanatkan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Korpri merupakan tempat berhimpunnya para Pegawai ASN.
Hal itu disampaikan Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen, SE, MS dalam sambutan yang diwakili Plh Sekdaprov Sulut yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. John Palandung, M.Si pada Musyawarah Daerah Korpri Sulut yang dilaksanakan di Ruangan C.J Rantung, Jumat (15/12/2017) siang.
"Dimana Korpri bertujuan untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, serta untuk mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa," katanya.
Lanjut Silangen, untuk mencapai tujuan itu, Korpri memiliki fungsi, yaitu : pembinaan dan pengembangan profesi ASN, memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas kemudian, memberikan rekomendasi kepada mejelis kode etik Instansi pemerintah terhadap pelanggaraan kode etik profesi dan kode prilaku profesi serta menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota Korpri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dalam konteks demikian, Dewan Pengurus KORPRI sebagai penentu bagi tercapai atau tidaknya tujuan KORPRI, kemudian senantiasa dituntut aktualisasi peran dan tanggungjawabnya, serta diharapkan mampu menyesuaikan dengan kemajuan zaman, dan berbagai regulasi yang berkembang," ujarnya.
Diketahui, seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang baru, Lembaga Korpri yang dalam ini Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, mengalami perubahan struktur organisasi. Oleh karena itu, Silangen berharap perubahan itu semakin memotivasi Korpri Sulut.
"Perubahan ini tidak menyurutkan eksistensi Korpri Provinsi Sulawesi Utara, terlebih dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, daerah, bangsa dan Negara," paparnya.
Lebih jauh, masih dalam sambutan, Silangen mengajak seluruh Dewan Pengurus Korpri Sulut Periode 2017-2022 senantiasa menyadari peran, tugas dan tanggungjawab yang diemban masing-masing.
"Berada dalam satu tekad dan komitmen serta dapat menerapkan paradigma baru untuk menjadikan Korpri Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga yang independen, mandiri, profesional, solid dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan, sebagaimana amanat dari Bapak Presiden Jokowi," imbuhnya.
Pertemuan itu turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta, SE, M.TP, Kepala BKD Dr. Femmy Suluh, Plh Kepala Biro PKKP yang juga Kepala Bagian Pengendalian dan Kerjasama Fery Jones Sangian, MAP dan perwakilan dari kabupaten dan kota di Sulut. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Berikut susunan anggota dewan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Utara Masa Bakti 2017-2022
-Penasehat
1. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE
2. Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven O.E. Kandouw
-Ketua
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, SE, MS
-Wakil Ketua I
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. John Palandung, M.Si
-Wakil Ketua II
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Mokoginta, SE, M.TP
-Wakil Ketua III
Asisten Adminstrasi Umum Ir. Roy Roring, M.Si
-Sekretaris
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dr. Femmy Suluh
-Bendahara
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Praseno Hadi, Ak, MM
-Bidang Organisasi dan Kelembagaan
Ketua : Kepala Biro Organisasi Farly Kotambunan, SE
-Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korsa dan Wawasan Kebangsaan Ketua : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Steven Liow, S.Sos
-Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum
Ketua : Kepala Biro Hukum Glady Kawatu, SH, M.Si
-Bidang Usaha dan Kesejahteraan Ketua : Kepala Dinas Koperasi & UMKM Ch. E. Talumepa, SH, M.Si
-Bidang Kerohanian, Olahraga, Sosial dan Budaya
Ketua : Kepala Dinas Pendidikan Gemmy Kawatu, SE, M.Si
-Bidang Pengendalian
Ketua : Inspektur Sulut Adrianus Nixon Watung, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar