Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik dan mendorong agar segera dilakukan penyelesaian ganti rugi tanah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Bitung kepada para ahli waris dan kuasa ahli waris.
Hal ini dikatakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melalui Kepala Dinas Prasarana Pemukiman ( Praskim ) dan Pertanahan Provinsi Sulut Ir Eddy Kenap saat pertemuan para ahli waris dan kuasa ahli waris di ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (10/1/2018) kemarin.
Momentum yang baik ini tentu harus dimanfaatkan sebaiknya mungkin oleh kita semua, baik itu para ahli waris dan kuasa ahli waris serta PT. Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan dan menuntaskan berbagai hal yang masih menghalangi dan menghambat proses pelaksanaan ganti rugi tanah Terminal Bahan Bakar Minyak Bitung," katanya.
Proses penyelesaian dan penuntasan ganti rugi tanah warisan ini sangat penting dan vital demi mendukung dan menunjang upaya percepatan pembangunan di daerah, utamanya dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran BBM ke obyek- obyek minyak dan gas di Sulawesi Utara dan sekitarnya, lanjutnya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung dan akan memfasilitasi upaya penyelesaian sampai tercapainya kesepakatan antara ahli waris, kuasa ahli waris dengan PT. Pertamina (Persero) dalam konteks ketentuan yang berlaku, sehingga dalam proses penyelesaian dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kewajaran, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya
Dalam proses penyelesaian ganti rugi, saya berharap semua pihak dapat memahami dan mengerti semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berpedoman dan mengacu pada aturan yang ada, harapnya.
Selain itu, diharapkan kepada para ahli waris dan kuasa ahli waris agar bersama pemerintah mendukung dan memperlancar setiap program pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan yang lebih besar dan strategis, Sehingga kedepan akan semakin maju, memiliki daya saing dan sejajar dengan daerah-daerah lainnya utamanya dalam mewujudkan Sulawesi Utara yang hebat di kawasan Indonesia Tengah dan Timur, tutupnya.
Sementara itu, Kejati Sulut Mangihut Sinaga SH MH mengatakan bahwa dirinya adalah sebagai kuasa hukum negara bagi BUMN serta selaku Kejati Sulut akan memberi penerangan hukum, katanya.
Sangat sederhana permasalahan ini kalau ahli waris tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang memprovokasi negosisi pembayaran ganti rugi dengan pihak pertamina dan
juga pihak pertamina sangat ingin cepat untuk penyelesaian ganti rugi tanah di bitung , ujarnya
Untuk cepat lambatnya penyelesaian ganti rugi tanah tersebut tergantung dari pihak ahli waris oleh karena itu sinaga berharap agar pihak-pihak ahli waris sepakat dengan pertamina dan paling lambat satu minggu sudah bisa selesai pembayaran ganti rugi tanah di maesa kota bitung, harapnya.
Seperti diketahui penyelesaian ganti rugi tanah yang dipergunakan untuk TBBM Pertamina di Bitung masih terkendala karena masih belum tercapainya kesepakatan di antara para ahli waris dan kuasa ahli waris dari SHM nomor 1/Bitung dan SHM 342/Bitung milik almarhum dotu Simon Tudus,
Turut hadir pada pertemuan, Walikota.Bitung.Max Lomban, Ketua PN Bitung, Anggota DPR RI asal Sulut Bara Hasibuan, pihak Pertamina (Persero), kuasa ahli waris dan para ahli waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar