Senin, 12 Maret 2018

Komisi II DPRD Malut Pelajari Raperda Zonasi di Sulut





Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Sulawesi Utara dalam Rangka mempelajari Ranperda Zonasi. 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE yang di wakili oleh Kepala biro pemerintahan dan humas DR. Jemmy Kumendong, M.Si menerima Kunjungan Kerja Komisi II  DPRD Provinsi Maluku Utara di Ruang WOC kantor Gubernur Sulawesi Utara. Kemarin (12/03)

Kumendong menyampaikan berbagai program kerja dan kebijakan disusun dan di implementasikan, termasuk didalamnya pengaturan ruang darat, laut dan pesisir yang fibuktikan dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang rencana Zonaai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037, yang merupakan turunan dari undang-undang No. 27 Thn 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil.

Dijelaskan Kumendong Secara geografis provinsi sulawesi utara hampir sama dengan provinsi maluku utara yang terletak di bibir pasifik yang merupakan jalur perdagangan dunia dan pusat distribusi barang dan jasa serta sangat prospektif untuk perdagangan regional maupun internasional.

Lebih jauh lagi Kumendong menyampaikan bahwa berbagai ekspektasi yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah ini tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya sinergritas kerja dengan berbagai Stakeholders pembangunan yang terkait, termasuk disaalamnya DPRD Provinsi Maluku Utara.

"Kumendong mengharapkan kiranya pertemuan ini dapat benar-benar kita jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan sinergritas kerja". Tutupnya

Turut hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Darat Prov. Sulut Ir. Ronald Sorongan, M.Si, Kepala Bappeda Riky Toemanduk, Plt. Kepala Biro Perbatasan Jemmy Gagola, Kepala Dinas PU  Steve Kepel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar