Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, APIP di Lingkungan Pemerintah Daerah sendiri diminta untuk dapat mengoptimalkan empat peran yakni sebagai posisi kunci dalam menentukan pengaduan masyarakat yang berindikasi pidana atau administrasi, dalam pemberantasan penguatan liar (pungli), merancang pengawasan dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, serta melakukan pengawasan terhadap desa (khusus bagi inspektorat kabupaten/kota).
Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, SE. MS dalan acara Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) Menuju Level 3 di ruang rapat inspektorat, (3/4/2018).
Secara garis besar Sekda mengajak dan mendorong Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara agar bisa mencapai level 3, Sehingga dihimbau kepada para peserta untuk memberikan fokus terhadap pelaksanaan kegiatan ini, serta memberikan perhatian penuh terhadap setiap substansi materi yang akan disampaikan oleh para narasumber. Lebih jauh lagi, kiranya pelaksanaan kegiatan sosialisai ini dapat turut dijadikan sebagai wahana untuk semakin mensinegrikan langakah dan upaya dalam menggalang persatuan dan kesatuan, bekerja sama serta mewujudkan clear and clean government.
Disisi lain, Sekda mengharapkan adanya kopetensi dan integritas dalam diri inspektorat daerah sehingga pencapaian level 3 sangat mungking untuk dicapai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Pov. Sulut Bpk Agus Widodo sebagai koordinator APIP, inspektur daerah Bpk Praseno Hadi, MM. AK serta ASN yang berada di lingkup Inspektorat Provinsi Sulut.(humas provinsi sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar