Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud kepada Wakil Bupati Petrus Simon Tuange, untuk memimpin Kepulauan Talaud sejak 6 April Hingga 23 Juni 2018.
SK dengan nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas diserahkan langsung kepada Tuange melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Edison Humiang, Msi, Kamis (5/4) bertempat diruang kerja Asisten.
Tuange kembali menjadi Plt Bupati Talaud karena Bupati Talaud Sri W Manalip telah ditetapkan KPUD Talaud sebagai peserta pilkada serentak tahun 2018, sehingga Manalip harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal 6 april sampai dengan 23 juni 2018.
Sesuai dengan peraturan dalam Menteri dalam Negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara Selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, Sri Wahyuni Manalip dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya selama kampanye.
Diketahui, Wakil Bupati Petrus Tuange sebelumnya telah menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Talaud sejak tanggal 5 Januari hingga 5 april 2018 karena Bupati Sri Wahyuni diberhentikan sementara dari jabatan Bupati, karena masa diberhentikan sementara telah habis dan Wahyuni ikut serta dalam pilkada Talaud, secara aturan maka Wahyuni harus mengambil cuti diluar tanggungan negara.(humas provinsi sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar