Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (2/4/2018) siang.
Saat penyerahan, Olly menyampaikan, pemerintah daerah sebagai entitas yang diperiksa berharap BPK RI Perwakilan Sulut dapat memeriksa laporan sesuai ketentuan berlaku.
"Kiranya BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dapat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 ini, untuk kemudian dapat diaudit dan diperiksa sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dirinya juga tak menyangkal, opini terbaik merupakan harapan tiap institusi pengelola keuangan negara. Namun menurut Olly yang terpenting adalah menyelesaikan secara optimal seluruh pekerjaan yang dilaporkan.
"Yang utama adalah pekerjaan harus beres. Jika pekerjaan beres pasti laporan keuangan juga selesai dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan pemerintah baik di provinsi, kabupaten dan kota," katanya.
Lebih jauh, Olly menyebutkan, kurangnya tenaga ahli di bidang keuangan yang dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota menjadi kendala tersendiri dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu Olly meminta masukan dari BPK RI untuk mengatasinya.
"Hampir 10 tahun terakhir Pemprov Sulut belum bisa merekrut ASN yang memiliki kemampuan auditor internal handal. Padahal kami sangat memerlukan tenaga ahli di bidang keuangan. Semoga sinergitas kerja antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan BPK RI dapat terus terjaga sebagai mitra kerja yang saling membangun dan memberi masukan untuk kemajuan masyarakat Sulut," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Drs. Tangga M. Purba, MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya, BPK RI Perwakilan Sulut akan melaksanakan audit dalam kurun waktu 40 hari.
“Laporan keuangan ini akan kami audit selama 40 hari. Pada bulan Mei, hasil audit akan kami serahkan kepada lembaga legislatif untuk dijadikan pertimbangan dalam penilaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah. Lebih dari itu, hasil audit juga dapat dijadikan bahan evaluasi oleh lembaga eksekutif,” paparnya.
Purba juga menyinggung pemberian opini dalam proses audit sebagai penilaian terhadap tingkat kewajaran laporan keuangan yang disampaikan oleh entitas yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Acara penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 turut dihadiri Bupati/Walikota se-Sulut dan pimpinan perangkat daerah terkait. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar