Keberhasilan program pengawasan obat dan makanan di Sulawesi Utara dalam menjamin keamanan Pangan Siap Saji (PSS) dari Bahan Berbahaya serta pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) ditentukan oleh sinergitas antara Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado bersama pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Kadisperindag Sulut Jenny Karouw pada workshop Gerakan Labelisasi Pangan Siap Saji (PSS) Bebas Bahan Berbahaya dan Sosialisasi Labelisasi Halal di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Manado, Kamis (26/4/2018) pagi.
"Hal ini penting, mengingat dalam pelaksanaan Gerakan Labelisasi PSS Bebas Bahan Berbahaya, Balai Besar POM di Manado melibatkan unit kerja pemerintah daerah, antara lain seperti : Dinas Perindag, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan," katanya.
Menurut Gubernur Olly, sinergitas tersebut menjadikan BBPOM, Pemprov Sulut dan semua pihak terkait sebagai ujung tombak dalam pengawasan terhadap obat dan makanan secara komprehensif dari hulu sampai ke hilir.
"Termasuk menerapkan sistem yang dapat mendeteksi kualitas produk dan mengarah pada pengamanan jika terjadi degradasi mutu, produk sub-standar, kontaminasi dan hal lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tandasnya.
Terkait pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata dan kuliner di Sulut, Gubernur Olly juga mengapresiasi peran Balai Besar POM di Manado yang senantiasa mampu menjalankan peran optimalisasi fungsi pengawasan bahkan telah turut mendukung kebijakan Pemprov Sulut di sektor pariwisata dan kuliner.
"Balai Besar POM di Manado terus mendorong implementasi Tim Terpadu Pengawasan Bahan Berbahaya yang telah ada untuk melakukan penjaminan keamanan Pangan Siap Saji (PSS) seperti restoran dan rumah makan," ujarnya.
Diketahui, ada tiga Peraturan Kepala Badan POM RI yang mengatur Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yakni : 1. Mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT); 2. Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP); dan 3. Pedoman Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Oleh karena itu, jalinan mitra kerja yang kondusif semakin diharapkan, terlebih implementasi persyaratan IRTP yang telah dilakukan pada tahun 2017 dan diarahkan untuk 15 Kabupaten/Kota di daerah ini, sampai saat ini baru mencapai 20 persen atau baru 3 Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan aplikasi SPP-IRT.
Lebih jauh, masih dalam sambutan, Gubernur Olly mengajak seluruh peserta kegiatan selalu menggalang kerjasama untuk mengawasi obat dan makanan, menjamin keamanan pangan dan kesehatan di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Utara.
Usai sambutan, agenda dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan implementasi aktif dinas kesehatan kabupaten/kota pelaksanaan aplikasi SPP-IRT kepada Dinkes Manado, Dinkes Kab. Kep. Sangihe dan Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Balai Besar POM Manado, Rustyawati, Kepala Sub Direktorat Peningkatan Peran Pemerintah Daerah Badan POM RI Nyoman Merta Negara dan para pejabat dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar