Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap perwakilan negara asing di Indonesia khususnya di Bumi Nyiur melambai.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs.Edison Humiang, M.Si saat membuka acara Focus Grup Discussion (FGD) Pemberian Fasilitas Diplomatik Bagi Perwakilan Negara Asing di Daerah, pada Kamis (19/7/18) di Hotel Aryaduta Manado.
Diketahui, saat ini Provinsi Sulut terdapat 1 perwakilan negara asing yaitu Konsulat Jenderal Republik Filipina.
Dalam proses pemberian pelayanan diplomatik dan pelayanan keprotokolan terhadap perwakilan negara asing, Pemprov Sulut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan serta Konvensi Wina 1961 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982, diantaranya pemberian kekebalan diplomatik dan hak-hak istimewa dengan tetap memperhatikan asas resiprositas.
"Kedepan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas diplomatik kepada perwakilan negara asing, baik melalui peningkatan sumber daya aparatur di bidang keprotokolan, perbaikan fasilitas publik, maupun peningkatan sinergitas dan koordinasi dengan stakeholders terkait," demikian sambutan Gubernur Olly yang dibawakan Humiang.
Nampak hadir Direktur Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri RI John Tjahjanto Boestami selaku narasumber, para perwakilan Bea dan Cukai, Departemen Imigrasi, Otoritas Bandara, Dinas Perhubungan Kab/Kota se Sulawesi Utara, serta para undangan.(humas provinsi sulut)
Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Kamis, 19 Juli 2018
Buka FGD Pemberian Fasilitas Diplomatik Bagi Perwakilan Negara Asing di Daerah, Gubernur Olly Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar