Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Rapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (18/7/2018) sore, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, SE.
Diketahui dalam rapat paripurna kali ini, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2017 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya Ranperda tersebut. "Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya Ranperda," kata Olly.
Lanjut Gubernur Olly, sebagai salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, dipahami bahwa tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi karena substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.
"Melalui tahapan ini kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan," ujar Olly.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 telah dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, serta rapat pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja.
Lanjut Angouw, semua hasil pembahasan dijadikan dasar bagi fraksi-fraksi dalam rangka menyikapi atau melakukan penilaian, terhadap rancangan peraturan (Ranperda) Provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban APBD 2017.
Adapun rapat paripurna turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Roskanedi, SH, MH, Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar