Pemerintah Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka pertemuan Pencegahan Korupsi Sektor Swasta yang dirangkaikan dengan Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi di ruang F.J. Tumbelaka (5/7/2018).
Guna mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara. KPK berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta duduk bersama mencari solusi terhadap permasalahan permasalahan utama yang di Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Sekda mengapresiasi kepada komisi pemberantasan korupsi karena memiliki rencana aksi yang nyata sejak dua tahun lalu. Sejalan dengan itu, bagi pelaku usaha yang dibentuk dari Komite Advokasi Daerah Antikorupsi, Sekda menghimbau agar pembentukan ini bisa menjadi titik tolak bagi pencegahan korupsi.
"pengalaman dimana-mana kejahatan ini tidak bisa berdiri sendiri selalu melibatkan lebih dari satu pihak" sahutnya.
Karenanya Sekda mengingatkan bahwa ada dua titik rawan sebagaimana yang menjadi himbauan dari KPK yang harus diperhatikan.
"titik rawan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan proses perijinan dan proses pengadaan barang dan jasa" tambahnya.
Ditempat yang sama pula Satuan Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah VIII Tri Gamarefa dalam sambutanya menjelaskan bahwa kehadiran kali ini untuk mengundang kepada seluruh pelaku usaha serta mencegah dugaan-dugaan korupsi, melakukan supervisi serta monitoring.
"pertemuan ini bertujuan melancarkan apa yang menjadi kesulitan bapak ibu di bidang dunia usaha, perijinan serta kesulitan di bagian eksekutif yudikatif" katanya.
Dalam kegiatan itu pula dilaksanakan penyerahan modul integritas bisnis dan board game dari pihak KPK kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulut. (humas provinsi sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar