Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menempatkan sektor pertanian sebagai salah satu program prioritas sebagaimana tertuang dalam poin pertama sapta cita pembangunan daerah Sulawesi Utara yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor pertanian.
Saat ini kita diarahkan untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, pada Pelaksanaan Redistribusi dan Penyerahan Sertipikat Tanah Dalam Kerangka Revormasi Agraria di Desa Mangkit Kabupaten Minahasa Tenggara. Senin (29/10/2018).
Gubernur bangga sekaligus optimis akan pembangunan sektor pertanian di Sulut. "Capaian urusan pembangunan pertanian di Provinsi Sulawesi Utara telah memberikan hasil yang sangat signifikan," ujar Gubernur.
Selain itu, Gubernur menambahkan bahwa penyerahan sertipikat redistribusi TOL bekas HGU tahun anggaran 2018 untuk desa Mangkit dan desa Basaan saat ini adalah bentuk dukungan serta upaya untuk mengembangkan sektor pertanian di daerah ini, dalam memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri serta memperluas lapangan kerja, mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan pendapatan nasional.
"Nantinya tanah eks HGU ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai tanah pertanian yang produktif bagi masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak positif dan signifikan terhadap peningkatan perekonomian dan pembangunan daerah," ujar Gubernur.
Ditempat yang sama pula, Dirjen Penataan Agraria DR. Muhamad Ikhsan,SH,MH mengapresiasi kinerja Pemerintah Sulawesi Utara yang telah ikut ambil bagian dalam revorma agraria ini.
"kami bangga bahwa provinsi yang pertama menyerahkan revorma agraria sesuai dengan program pemerintah adalah Provinsi Sulawesi Utara," terangnya.
Lanjutnya pula, respon cepat dari Pemerintah Sulawesi Utara dalam menyikapi program agraria ini akan menjadi point plus dan nantinya akan disampaikam kepada Menko Perekonomian. Sejalan dengan itu, Dirjen menyampaikan point-point penting dari Menko Perekonomian tentang target pemerintah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang harus dikawal oleh pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya.
Turut hadir Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI yang Diwakili Dirjen Penataan Agraria DR. Muhamad Ikhsan,SH,MH, Forkopimda Provinsi Sulut, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap bersama Wakil Bupati, dan Para Pejabat di Lingkup Provinsi Sulut.(humas provinsi sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar