Kabar gembira bagi ribuan ASN dan THL di setiap instansi pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya, menjelang Hari Raya Natal, Gubernur Olly Dondokambey, SE menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 523 Tahun 2018 tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal.
Surat yang ditandatangani Gubernur Olly di Manado pada Rabu, 19 Desember 2018 ini menetapkan cuti bersama selama empat hari, yaitu pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.
Adapun yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut adalah untuk memenuhi aspirasi umat beragama khususnya umat Kristen dan Katolik dalam merayakan Hari Natal di Sulut yang didalamnya banyak melakukan agenda dan kegiatan keagamaan pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Diketahui pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan ASN pada tahun berikutnya.
Surat Keputusan itu juga dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Selanjutnya, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor Ol/SKB/MENPAN RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Kemudian, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/87/M.KT.02/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Permohonan Tambahan Cuti Bersama Provinsi Sulawesi Utara. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar