Dalam sambutannya, Kotambunan menerangkan komitmen Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan setiap aspek potensi dan sumberdaya yang dimiliki untuk menunjang pencapaian pembangunan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, pengawasan obat dan makanan, serta penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Disamping itu, Kotambunan juga memaparkan sejumlah pencapaian Pemprov Sulut di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Usia harapan hidup masyarakat Sulut meningkat hingga mencapai 71,04 tahun, presentasi balita gizi buruk mendapat perawatan sebesar 100 % dari total 28 kasus gizi buruk di tahun 2018, angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2018 sebesar 49 kasus di bawah target AKI 2018 yaitu 70 kasus dan target nasional yaitu 228/100.000, Angka Kematian Bayi tahun 2018 sebesar 135 kasus. Capaian kinerja ini dikategorikan berhasil karena turun dari 161 kasus sebelumnya," kata Kotambunan.
"Selanjutnya, akreditasi pelayanan kesehatan sampai dengan tahun 2018 sudah terakreditasi 112 Puskesmas dari total 195 Puskesmas dan sudah ada 32 RS yang terakreditasi dari total 46 RS, di tahun 2018 telah serahkan bantuan BPJS kepada 61.593 orang di Kab. Kepl. Sitaro, Kab. Kepl. Talaud dan Kab. Bolaang Mongondow Utara dan penyediaan layanan hallo sehat sebagai tempat pengaduan masyarakat di bidang kesehatan," sambung Kotambunan.
Adapun pencapaian di sektor ketenagakerjaan, yaitu Pemprov Sulut telah menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi kepada 1.408 orang, pelatihan kewirausahaan dan pelatihan berbasis masyarakat yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-Sulut yang diikuti oleh 1.445 orang, pelatihan keterampilan bagi warga transmigrasi sebanyak 60 orang, pemagangan dalam negeri pada perusahaan sebanyak 180 orang dan pemagangan luar negeri ke Jepang pada tahun 2018 sebanyak 25 orang, kegiatan penempatan tenaga kerja antar kerja lokal melalui Pameran Bursa Kerja/Job Fair sebanyak 1.023 orang dan penempatan tenaga kerja jasa konstruktif 21.000 orang
Kemudian ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2019 melalui Keputusan Gubernur Sulut Nomor 433 Tahun 2018 tentang Penetapan UMP Sulawesi Utara Tahun 2019 sebesar Rp.3.051.076,- (mengalami kenaikan dibanding UMP Provinsi Sulut tahun 2017 sebesar Rp.2.824.286,-) dan penetapan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Dana Hibah untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sosial Keagamaan.
Untuk diketahui, atas pencapaian positif tersebut, Pemprov Sulut menerima berbagai penghargaan dibidang ketenagakerjaan, yakni Penghargaan Rekor Dunia MURI atas perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 35.000 Pekerja Lintas Agama di Provinsi Sulut tahun 2018, data sampai akhir bulan Desember 2018 jumlah Pekerja Lintas Agama di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 yang diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan bertambah menjadi 60.229 Pekerja.
Kunjungan kerja tim Komisi IX DPR RI turut dihadiri jajaran RSUP Prof. R. D. Kandou, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BKKBN, Balai Besar POM, BP3TKI dan para pejabat Pemprov Sulut. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar