Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang dilaksanakan di Ruang F. J. Tumbelaka, Kamis (13/6/2019) pagi.
Sosialisasi Permendagri 141 tahun 2017 tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong, perwakilan Diten Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri dan peserta dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Silangen menegaskan pentingnya koordinasi secara terpadu dan terarah serta adanya sinergitas baik antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri 141 Tahun 2017 demi terwujudnya percepatan penetapan dan penegasan batas daerah di wilayah masing-masing.
"Sehingga diharapkan semakin memacu percepatan roda pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan," kata Silangen.
Diketahui, lahirnya daerah-daerah pemekaran baru tak terlepas juga dari berbagai persoalan termasuk didalamnya permasalahan batas antar daerah. Dan kita ketahui bersama, bahwa permasalahan batas daerah bukanlah merupakan sesuatu yang sederhana.
Untuk itu, segmen batas yang sudah diterbitkan Permendagri 141 tahun 2017 dilanjutkan dengan pemasangan pilar batas yang terdiri dari pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) dan dibedakan dalam beberapa tipe yaitu tipe A untuk pilar batas daerah Provinsi, tipe B untuk pilar batas daerah Kabupaten, dan tipe C untuk pilar batas daerah Kecamatan.
Lebih jauh, Silangen meminta seluruh peserta sosialisasi dapat memberikan fokus terhadap setiap substansi materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Tambah dia, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi wahana untuk semakin menguatkan komitmen untuk terus bekerja secara bersama-sama guna mendorong percepatan tercapainya visi pembangunan daerah, demi menyongsong Sulut yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar