Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 di Sulut yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur, Jumat (22/1/2021).
Rapat secara langsung tetapi terbatas ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pada kesempatan itu Sekdaprov Silangen mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Sulut.
"Saya atas nama Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran pemerintah provinsi, satuan gugus tugas Covid-19 provinsi, TNI dan Polri serta gugus tugas kabupaten/kota yang tanpa henti dengan semangat dan dedikasi yang tinggi termasuk juga tenaga kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sulut.
Disamping itu, Silangen juga mengingatkan pentingnya strategi utama pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sulut.
"Pencegahan utama dengan kegiatan yang dilakukan adalah pelaksanaan prokes, mencegah terjadinya kerumunan dimasyarakat dan pelaksanaan vaksinasi. Kemudian pencegahan sekunder dengan kegiatan yang dilakukan adalah tracing, testing karantina dan isolasi, pengobatan. Selanjutnya pencegahan tertier dengan kegiatan yang dilakukan adalah perawatan bagi mereka yang bergejala sedang dan berat serta kritikal," terangnya.
Lebih lanjut, Silangen menjelaskan lima yang perlu diperhatikan agar penanganan Covid-19 di seluruh kabupaten dan kota se Sulut terus berjalan optimal, yaitu :
Pertama. Kapasitas rumah sakit harus disiapkan dengan proyeksi jika terjadi lonjakan yang cukup ekstrem kemudian.
Kedua. Sarana tenaga kesehatan juga disiapkan di 15 kabupaten/kota, memaksimalkan sumber daya kesehatan baik PNS maupun THL ataupun direkrut secara khusus.
Ketiga. Menyediakan tempat isolasi mandiri apakah itu gedung pemerintah baik itu ditingkat kecamatan ataupun desa.
Keempat. Memformulasikan penghargaan bagi kelurahan dan desa yang bebas Covid-19.
Kelima. Tetap disiplin menjalankan prokes Covid-19 dan sekaligus penegakan hukum, termasuk didalamnya memonitor keluar masuk orang baik dari luar provinsi maupun yang mobilitas dalam provinsi baik itu melalui udara, laut dan lewat angkutan darat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar