Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey merilis Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD Tentang Larangan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
SE Gubernur Sulut yang dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021) ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut dalam rangka menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Berikut isi lengkap SE Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD :
1. Pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa;
2. Keterlibatan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya sehingga patut untuk dicegah;
3. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Saat ini organisasi yang dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, dan penindakan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4, sebagai berikut:
a. Pelarangan untuk.
1) Menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
2) Memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
3) Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
4) Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
5) Menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
6) Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
7) Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
b. Pencegahan yang mencakup:
1) Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;
2) Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nila-nilai dasar ASN di seluruh perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
3) Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
4) Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
5) Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama;
6) Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;
7) Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Penindakan yang mencakup:
1) Menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
2) Menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Bersama 11 (sebelas) Menteri dan Pimpinan LPNK tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN;
3) Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a.
6. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c angka 3) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 23 huruf a, Pasal 86 ayat (3), Pasal 87 ayat (4) huruf a, dan Pasal 105 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
c. Pasal 3 angka 3, Pasal 8 angka 1, Pasal 9 angka 3, dan Pasal 10 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d. Pasal 250 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
e. Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
f. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta ketentuan pelaksanaannya.
7. Dimintakan kepada Saudara untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pegawai ASN dan THL pada perangkat daerah/unit kerja masing-masing setta melakukan tindakan penanganan dan pencegahan masuknya paham radikal yang negatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui, tembusan SE tersebut juga disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar