Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penyusunan Rencana Aksi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (24/3/2021).
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pembentukan TP2DD Provinsi Sulut, yang merupakan langkah bersama untuk menerapkan, mempercepat dan memperluas transaksi elektonik dalam tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).
Karena itu, Silangen meminta kepada TP2DD dan Bapenda Sulut untuk secepatnya melakukan sosialisasi di jajaran internal pemerintah provinsi, karena belum semua memahami betapa pentingnya digitalisasi ini.
"Terutama digitalisasi yang berkaitan dengan transaksi proses keuangan baik yang dilakukan oleh pemerintah tentu dengan masyarakat, walaupun sebagian kita di Perangkat Daerah sudah melakukan digitalisasi secara internal," katanya.
"Karena digitalisasi ini adalah proses dari pelayanan kita kepada masyarakat untuk lebih mudah,lebih lancar dan lebih baik, termasuk pelayanan yang terjadi dijajaran pemerintah itu sendiri," lanjutnya.
Khusus digitalisasi yang dilakukan oleh Bapenda Sulut dari sisi transaksi keuangan pembayaran pajak dan retribusi, terutama yang retribusi sudah non tunai.
Lebih lanjut, Silangen optimis akselerasi implementasi ETP dapat diterapkan di Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
"Rakor kali ini selain kita sosialisasi kemudian nantinya kita memetakan masalah-masalah yang nantinya akan diformulasikan menjadi rencana aksi dari TP2DD ini, sehingga Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dapat kita lakukan di Pemprov Sulut teristimewa di 15 kabupaten/kota," terangnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut Arbonas Hutabarat mengatakan TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait (stakeholder) di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
TP2DD, katanya, dibentuk dengan tujuan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tata kelola keuangan terintegrasi.
Menunjuk Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia,Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif dan Perekonomian Nasional, Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak dalam rangka mempercepat penerapan dan perluasan elektronifikasi pemerintah daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, ada tiga manfaat dengan percepatan dan perluasan ETP. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan.
"Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar