Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen yang diwakili oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Gammy Kawatu membuka secara resmi Rapat Teknis (Ratek) penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPTD dan Cabang Dinas (Cabdin) Perangkat Daerah di Lingkup Pemprov Sulut yang bertempat di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur, Rabu (21/4/2021).
Dalam kesempatan itu, Asisten 3 Kawatu membacakan sambutan Sekdaprov Sulut yang menerangkan bahwa keberhasilan pencapaian visi dan misi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh berbagai faktor, salah satunya ialah proses atau prosedur kerja yang efektif dan efisien.
"Lewat berbagai ketentuan dan peraturan
yang ada, Pemerintah telah menghadirkan
dan mengimplementasikan penerapan SOP di Lingkungan Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang kesemuanya ditujukan sebagai bentuk Reformasi Birokrasi dari aspek ketatalaksanaan dalam sistem manajemen pemerintahan guna peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Lanjut Asisten 3, dalam penerapannya sendiri, diperlukan pengendalian dan penyempurnaan terhadap SOP, seiring perubahan serta dinamika yang berkembang.
"Dimana hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mengamanatkan perlunya pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui efektivitas dan kualitas SOP guna penyempurnaan SOP, demi pencapaian output dan outcome kerja yang optimal serta senantiasa merujuk pada akuntabilitas kerja yang baik," terangnya.
Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, dapat kembali disampaikan dua hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pasal 11 Permendagri 52 Tahun 2011, penyusunan SOP dikoordinasikan oleh Sekretaris SKPD dan/atau Pejabat yang membidangi ketatausahaan dimana Salah satu tugas adalah melakukan monitoring dan evaluasi internal pelaksanaan SOP;
2. Berdasarkan pasal 21 Permendagri tersebut bahwa hasil pelaksanaan SOP Perangkat Daerah dilaporkan kepada Gubernur termasuk pelaksanaan SOP Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya hasil pelaksanaan SOP pada Pemerintah Provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Lebih jauh, dalam kegiatan yang diselenggarakan Biro Organisasi ini, Asisten 3 Kawatu menjelaskan bahwa SOP Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Sulut telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 285 Tahun 2018 tentang Penetapan Nomor dan Jenis Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Akan tetapi, memperhatikan Pasal 20 Ayat (1) SOP yang diberlakukan, maka dipandang perlu untuk dilakukan pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP.
"Jadikanlah pula momentum ini sebagai wahana saling berbagi informasi serta masukan-masukan yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan input positif dalam upaya bersama menyempurnakan SOP UPTD dan Cabang Dinas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar