Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Selasa, 20 Oktober 2015
Biro Hukum Gelar Rakor Pembentukan Perda
Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Selasa (20/10) kemarin, di ruang Mapaluse Kantor Gubernur menggelar rakor penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016 berdasarkan ketentuan Pasal 239 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu dikatakan Karo Hukum Glady Kawatu SH MSi, saat membuka kegiatan tersebut yang diikuti seluruh SKPD di lingkup Pemprov Sulut.
Kawatu mengatakan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, yang dimulai usulan rancangan Perda dari SKPD yang bersangkutan berupa nama ranperda, materi pokok, status baru atau dirubah, pelaksanaan, unit atau instansi terkait.
Sedangkan dasar hukum meliputi tiga hal yakni UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No.1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jelas Kawatu.
Kawatu menyebutkan, tujuan penyusunan program pembentukan Perda yaitu untuk memberi gambaran objektif tentang kondisi umum pembentukan Perda, menetapkan skala prioritas penyusunan Perda untuk jangka panjang, menengah dan pendek, serta menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda. Sementara mekanismenya, program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis dan disusun setiap tahun, pimpinan SKPD menyiapkan rencana program pembentukan Perda sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tupoksi masing-masing SKPD yang langsung di bawah koordinasi Biro Hukum, hasilnya diajukan kepada Gubernur yang ditetapkan melalui keputusan DPRD, ujar mantan Karo Organisasi Setda Provinsi Sulut.
Sementara untuk pengelolaan program pembentukan Perda di lingkup Pemprov Sulut, Kawatu menambahkan, ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sulut adalah program mewujudkan Perda yang kosisten yang dijabarkan melalui kegiatan merevisi/merubahPerda yang masih berlaku untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan, termasuk menetapkan Perda baru dalam rangka pemantapan Otda.
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Kawatu menyebutkan, Tahun 2016 perlu disusun program pembentukan Perda Provinsi Sulut sesuai usulan Dinas, Badan, Biro, kantor dilingkup Pemprov Sulut, tandasnya. (Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).
Mokodongan: PPSP Merupakan Program Kemaslahatan Rakyat
Senin, 19 Oktober 2015
Gubernur Dukung Aspirasi Tou Minahasa
(Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).
Perintah Harian Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Terkait Penanganan Bencana Kebakaran
Dalam suasana duka sepeninggal ibunda Srini Karmun dan persiapan Rapat Kerja dengan Presiden RI, Joko Widodo di Jakarta, Pj.Gubernur Provinsi Sulawesi Utara senantiasa memberikan perhatian khusus terhadap bencana kebakaran yang melanda sejumlah tempat di daerah ini.
Melalui Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Ferry Rende, Pj.Gubernur Soni Sumarsono memberikan instruksi dengan mengeluarkan lima perintah harian sebagai berikut:
Pertama:
Atas koordinasi Pj.Gubernur Sumarsono dengan Menteri Kehutanan Senin 13/10 pagi, maka segera dikirimkan pesawat khusus pengebom air (waterboom) ke Sulawesi Utara untuk memadamkan api di Gunung Klabat, Dua Saudara. Untuk itu memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Biro Sumber Daya Alam untuk segera memberikan dukungan terhadap bantuan menteri tersebut. Persiapkan landasan pesawat di bandara Sam Ratulangi, siapkan sumber air yang cukup. Langsung bergerak ke lapangan. Tidak perlu diskusi terlebih dahulu. Koordinasikan dengan setiap instansi terkait, termasuk TNI/Polri, LSM, relawan dan kabupaten/kota terkait.
Kedua:
Asisten I segera lakukan langkah koordinasi dengan Kepala BPBD, Kadisos, Kadiskes dan instansi terkait hari ini untuk segera memberikan dukungan fasilitas berupa makan-minum, tenda, obat-obatan, dll kepada anggota TNI/Polri, relawan, dan segenap masyarakat yang sedang melakukan upaya penanggulangan bencana kebakaran di setiap titik tanpa kecuali. Persiapkan langkah evakuasi penduduk jika kebakaran melanda pemukiman.
Ketiga:
Kepala BPBD secepatnya berkoordinasi dengan Sekprov Sulawesi Utara untuk mengeluarkan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di tingkat provinsi, mengingat kebakaran sudah melanda banyak daerah & antar kabupaten/kota di Sulawesi Utara
Keempat:
Mengajak segenap komponen bangsa dan seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Utara untuk memberikan dukungan partisipatif, guna mencegah & menanggulangi sedini mungkin meluasnya kebakaran, dengan cara tidak membakar lahan, dan tidak membuang puntung rokok secara sembarangan.
Kelima:
Pj. Gubernur mengimbau kepada jajaran terkait di daerah Sulawesi Utara jika sewaktu-waktu diperlukan (seperti kalangan BUMN, BUMD, perbankan, perusahaan swasta dan lembaga lainnya), untuk memberikan dukungan partisipatif atas upaya penanggulangan bencana yang tengah diupayakan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.