Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara benar-benar menunjukkan komitmennya untuk menegakkan setiap aturan yang ada, termasuk aturan tentang pelaksanaan kampanye terkait pemberian cuti kampanye kepada pejabat negara yang akan maju dalam pemilihan Kepala Daerah selanjutnya. Kamis (6/6) Kemarin, Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang melalui Sekretaris Provinsi Ir. Siswa Rachmat Mokodongan, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur nomor 124 tahun 2013 tentang pemberian cuti kampanye kepada Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit ME dan Wakil Walikota Ir Tatong Bara.
''Selama Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan cuti , pada tanggal bersamaan saudara Mustafa Limbalo yang saat ini sebagai Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, sesuai surat keputusan ini akan melaksanakan tugas sehari-hari Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu,'' ujar Mokodongan sembari menyerahkan SK dimaksud kepada Limbalo, disaksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dr. Noudy Tendean.
Pada kesempatan yang sama, Mokodongan juga mengingatkan Limbalo agar bisa melaksanakan kepercayaan ini sesuai aturan yang ada, terlebih menyangkut ketertiban dalam pelaksanan kampanye nanti. ''Kembali diingatkan agar tidak boleh melakukan mobilisasi PNS. Aturan yang ada mengharuskan seorang PNS netral, tidak boleh berkampanye, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye,'' tegas Mokodongan.
Menurut Mokodongan, Pilkada memang berbeda dengan Pilpres ataupun anggota DPR. Sejak bergulirnya otonomi daerah, Kepala daerahlah yang paling besar menentukan keberhasilan pembangunan. Terkait keberhasilan pelaksanaan Pilkada, tidak terlepas dari peranan aparat pelaksananya, mulai dari KPU, sekretariat, Panwas, PPK sampai PPS. ''Aparat yang profesional, kompeten, serta netral akan dapat mewujudkan pilkada secara jujur dan adil,'' yakin mantan Kadis Kehutanan ini.
Namun, lanjut Mokodongan, menjelang pelaksanaan Pilkada netralitas aparat PNS justru banyak dipertanyakan. Hal itu memang bisa dimaklumi mengingat sejarah birokrasi Indonesia yang selama lebih dari 32 tahun kadang dijadikan tunggangan politik. ''Pada satu sisi PNS adalah aparat pemerintah yang dituntut untuk bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya. Sedangkan di sisi lain, mereka juga anggota masyarakat yang memiliki kepentingan-kepentingan politis maupun ekonomis tersendiri menyangkut siapa yang akan dipilih. Terkait hal ini, kembali diingatkan agar PNS harus berangkat dari aturan, jangan menyimpang apalagi memunculkan keresahan dan kekacauan. Buat proses kampanye bahkan pilkada berjalan kondusif, lepas dari kekacauan,'' tegas Mokodongan mantap. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar