Gubernur
Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra
Drs. Mecky M. Onibala M.Si, kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS)
khususnya yang ada di lingkungan Pemprov Sulut tentang disiplin PNS. Bahkan untuk menegaskan
disiplin PNS dimaksud, Sarundajang mengeluarkan surat edaran nomor
800/2036/sekr-Ro.Org tentang disiplin apel kerja di lingkungan Setda Sulut yang
ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmat Mokodongan. ‘’Disiplin
PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan
yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin,’’
tegas Onibala sembari menambahkan bahwa surat edaran tersebut berangkat dari
peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan
Gubernur Sulut nomor 2 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi
PNS. ‘’Karena daftar hadir pada apel kerja pagi, siang, dan sore hari dijadikan
dasar pemberian tambahan penghasilan PNS,’’ tambahnya.
Yang
menarik, mantan Penjabat Bupati Minsel ini secara terang-terangan memberikan
kritik dan peringatan tegas kepada sejumlah Pejabat eselon yang jarang hadir
pada apel kerja. ‘’Semua PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti apel kerja, apalagi
PNS tersebut memegang tanggungjawab sebagai pejabat eselon, mulai dari eselon
IV sampai II tanpa ada pengecualian, kecuali yang bersangkutan dalam kapasitas
tugas luar,’’ tandas Onibala .
Sekalipun
begitu, Onibala mengakui bahwa memang ukuran penilaian hasil kerja seorang PNS
tidak semata pada daftar hadir waktu mengikuti apel kerja. Juga tergantung dari
apa yang dikerjakan oleh PNS bersangkutan selama jam kerja berlangsung. Sama
saja tidak kerja jika PNS hanya datang kantor untuk ikut apel kerja sementara apa
yang menjadi tugas pokok dan fungsinya tidak mampu dikerjakan dengan maksimal. ‘’Saya
percaya semua aparatur sangat tahu persis apa yang menjadi tanggungjawabnya. Secara
garis besar, setiap PNS tanpa terkecuali wajib mengikuti kegiatan apel pagi,
siang, dan sore dengan menandatangani daftar hadir, serta melaksanakan apa yang
menjadi tupoksi dengan disertai inovasi dan kreatifitas tinggi,’’ ujarnya.
Khusus
surat edaran di lingkungan sekretariat daerah provinsi Sulut, secara teknis
telah diatur bahwa Kepala Biro bertanggung jawab terhadap daftar hadir pegawai di
lingkungan biro masing-masing dan setelah apel sore dilaksanakan 1 rangkap
daftar hadir diserahkan ke Biro Organisasi untuk direkap dan dilaporkan kepada
Sekretaris Provinsi Sulut. ‘’Dengan kata lain, pembayaran tunjangan kinerja
daerah (TKD) berdasarkan disiplin kehadiran dan kinerja PNS dinilai oleh Kepala
biro masing-masing dan hasil penilaian diusulkan melalui Biro Organisasi untuk
diproses lebih lanjut,’’ jelas Onibala sembari menambahkan bahwa khusus para
Asisten dan Staf Ahli Gubernur, mengikuti apel kerja di lingkungan
keasistenannya dan staf ahli di bidang masing-masing, sedangkan terkait
pembayaran TKD Asisten dan Staf Ahli Gubernur diusulkan oleh Biro Organisasi. ‘’Dengan
adanya aturan-aturan tentang disiplin kehadiran, kembali ditegaskan bahwa semua
PNS tanpa terkecuali, staf sampai pejabat eselon wajib mengikuti apel kerja,
wajib mengisi daftar hadir,’’ tegas mantan Kepala BKD Sulut ini dihadapan
sejumlah PNS pada apel kerja pagi khusus Keasistenan Pemerintahan dan Kesra,
Senin (10/6) Kemarin, dimana dalam apel tersebut dihadiri oleh sejumlah staf,
pejabat eselon IV, III, dan II di lingungan keasistenan I diantaranya Staf Ahli
bidang hukum dan politik John Palandung M.Si, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas
Dr. Noudy Tendean, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Dr. T. Abeng. (Jubir
Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar