Jumat, 14 Juni 2013

WAGUB PRESENTASIKAN WILAYAH PERBATASAN SULUT : KOMITE I DPD RI INISIASI RUU WILAYAH PERBATASAN



Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, MPd, Rabu 12 Juni 2013 bertempat di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, mempresentasikan isu, permasalahan dan kebijakan pengembangan wilayah perbatasan kepulauan di Sulawesi Utara dihadapan Ketua, Wakil Ketua  dan 32 Anggota Komite I DPD RI, Tim Kerja RUU Daerah Perbatasan, yang juga dihadiri oleh delegasi 8 provinsi yang memiliki wilayah perbatasan antar negara.  Hal ini terkait dengan acara Focus Group Discussion dengan tema Menggagas Format Pengelolaan Daerah Perbatasan di Indonesia" yang digagas oleh Komite I DPD RI, komite yang membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta antar-daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang     , serta politik, hukum, dan hak asasi manusia.
Delegasi Sulawesi Utara dipimpin langsung Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, MPd, didampingi Kepala Badan Perbatasan Bartolomius Mononutu, SH, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Drs. John H. Palandung, M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. Maurits Berhandus, SH,  Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy R.P Tendean, SIP,M.Si, dan Staf Bagian Otda Jefry Rogahang, SSTP.
Focus Group Discussion ini untuk meminta pendapat dan tanggapan stakeholders seperti kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah provinsi yang memiliki wilayah perbatasan antar negara, yaitu Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Papua, terkait format dan model pengelolaan daerah perbatasan maupun substansi dari RUU daerah Perbatasan.
FGD ini adalah  untuk mengkaji urgensi dan relevansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif  DPD RI.  Dalam pengantarnya, Ketua Komite I DPD Alirman Sori, SH, M.Hum, MM, menjelaskan bahwa pihaknya menganggap RUU Daerah Perbatasan memiliki urgensi dan relevansi karena keterbelakangan, ketertinggalan, serta keterisoliran daerah perbatasan di wilayah Indonesia. "Selalu dan setiap saat daerah perbatasan meneriakkan keterbelakangan, ketertinggalan, dan keterisoliran mereka. Jika nanti undang-undang ini lahir, benar-benar bisa memenuhi kebutuhan daerah perbatasan," ujarnya.
Wilayah Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Indonesia dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste berlokasi di tiga pulau, empat provinsi, dan 15 kabupaten/kota. Sedangkan batas laut wilayah Indonesia dengan India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini berlokasi di 92 pulau terluar, termasuk pulau-pulau kecil.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, MPd, yang diberikan kesempatan pertama, menyampaikan antara lain mengenai posisi strategis wilayah perbatasan kepulauan dalam konstelasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikatakan bahwa saatnya kita melakukan perubahan, mulai dari perubahan mind-set tentang perbatasan/kepulauan sampai pada perubahan kebijakan strategis nasional untuk mengembangkan wilayah perbatasan sebagai beranda depan, benteng NKRI penegak kewibawaan bangsa. Karenanya wilayah perbatasan Indonesia dibagian utara yaitu Miangas, Marore dan pulau-pulau terdepan lainnya yang berbatasan dengan negara tetangga, yang ada di wilayah Nusa Utara harus diperkuat dan dibangun. Karena realitas permasalahan di daerah perbatasan, apalagi di kepulauan sangatlah terkebelakang disbanding dengan daratan. Oleh karena itu harus ada keberpihakan  kebijakan nasional atas daerah-daerah perbatasan, jangan sampai setelah satu dua pulau hilang, baru kita sadar dan bereaksi. Mari kita jaga, rawat dan pelihara daerah perbatasan kita, ujarnya. 
Kansil juga menyampaikan beberapa usul kebijakan antara lain perlunya manajemen pemerintahan khusus wilayah perbatasan kepulauan,  proporsionalitas sharing dan distribusi fiscal berdasarkan luas wilayah, termasuk laut, pengembangan sistem pembangunan yang saling interkoneksitas antara daratan dan lautan, pengembangan infrastruktur ekonomi, pendidikan dan kesehatan.  Termasuk juga penting dan strategisnya  pembentukan daerah otonom baru di wilayah perbatasan kepulauan untuk memacu dan mempercepat proses pembangunan di wilayah perbatasan kepulauan Nusa Utara. Terkait dengan itu, pada akhir presentasi Djouhari Kansil, yang juga sebagai Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Perbatasan Nusa Utara  juga menyampaikan dokumen usul pembentukan Provinsi Perbatasan Nusa Utara sebagai aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan kepulauan Nusa Utara, yang diterima langsung oleh Ketua Komite I DPD RI   Alirman Sori, SH, M.Hum, MM, didampingi Wakil Ketua Komite , dan direspon positif untuk ikut mengawal proses ini (Kabag Humas JF Ruaw).



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar