Rabu, 12 Juni 2013

Sarundajang Siap Lantik Wabup Bolsel



Penantian Drs. Syamsul Bahri Badu untuk disahkan sebagai Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan akhirnya terjawab juga. Bahkan dipastikan, Jumat (21/06) mendatang, Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang akan melaksanakan pelantikan terhadap Badu sebagai Wakil Bupati Bolsel. Hal tersebut terungkap ketika Sarundajang menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 132.71-4519 tahun 2013 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bolsel di ruang kerjanya pada Rabu (12/6) kemarin. ‘’Berdasarkan keputusan Menteri dalam negeri telah disahkan saudara Drs. Syamsul Bahri Badu sebagai wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan untuk sisas masa jabatan tahun 2010-2015 terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai wakil Bupati sesaui ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ jelas Sarundajang sembari menyerahkan SK dimaksud langsung kepada Bupati Bolsel Herson Mayulu S.Pd.
Sarundajang yang waktu itu didampingi Sekretaris Provinsi Ir. Siswa Rachmat Mokodongan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mecky M. Onibala, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Roy Roring, Asisten Administrasi Umum Edwin Silangen, dan Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara Annie Badar S.Sos, menjelaskan bahwa pengesahan ini sudah berproses sesuai dengan aturan yang ada, yakni dimulai ketika diterimanya surat Ketua DPRD Kabupaten Bolsel nomor 170/034/DPRD-BMS/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal permohonan pengesahan Wakil Bupati Bolsel, berdasarkan hasil rapat paripurna. Atas dasar surat tersebut, sesuai aturan maka Gubernur Sulut melalui instansi teknis dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut melalui surat nomor 100/1830/Sekr.Ro.Pemhumas tanggal 23 Mei 2013 mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Bolsel sisa periode 2010-2015. ‘’Langkah-langkah ini juga diharapkan akan dilakukan oleh Kota Tomohon, segera mengajukan pengesahan untuk Wakil Walikota Kota Tomohon,’’ tegas mantan Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri ini.
Penerima tanda penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI ini selanjutnya menjelaskan bahwa sesuai UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, khususnya pada pasal 110 dan 111 dinyatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden. Selain aturan tersebut, pengesahan ini juga didasari dengan berbagai aturan semisal PP nomor 6 tahun 2005 tentang pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. ‘’Masa jabatan Wakil Bupati Bolsel berakhir bersamaan dengan Bupati Bolsel yakni 2015,’’ terang penulis buku Sistem Pemerintahan Daerah ini. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw, M.Si)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar