Penantian
Drs. Syamsul Bahri Badu untuk disahkan sebagai Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Selatan akhirnya terjawab juga. Bahkan dipastikan, Jumat (21/06) mendatang,
Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang akan melaksanakan pelantikan
terhadap Badu sebagai Wakil Bupati Bolsel. Hal tersebut terungkap ketika Sarundajang
menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 132.71-4519 tahun 2013
tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bolsel di ruang kerjanya pada Rabu
(12/6) kemarin. ‘’Berdasarkan keputusan Menteri dalam negeri telah disahkan
saudara Drs. Syamsul Bahri Badu sebagai wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
untuk sisas masa jabatan tahun 2010-2015 terhitung sejak tanggal pelantikan,
dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya
sebagai wakil Bupati sesaui ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ jelas
Sarundajang sembari menyerahkan SK dimaksud langsung kepada Bupati Bolsel
Herson Mayulu S.Pd.
Sarundajang
yang waktu itu didampingi Sekretaris Provinsi Ir. Siswa Rachmat Mokodongan,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Mecky M. Onibala, Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Roy Roring, Asisten Administrasi Umum Edwin Silangen, dan Kasubag
Fasilitasi Pejabat Negara Annie Badar S.Sos, menjelaskan bahwa pengesahan ini
sudah berproses sesuai dengan aturan yang ada, yakni dimulai ketika diterimanya
surat Ketua DPRD Kabupaten Bolsel nomor 170/034/DPRD-BMS/V/2013 tanggal 13 Mei
2013 perihal permohonan pengesahan Wakil Bupati Bolsel, berdasarkan hasil rapat
paripurna. Atas dasar surat tersebut, sesuai aturan maka Gubernur Sulut melalui
instansi teknis dalam hal ini Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut melalui
surat nomor 100/1830/Sekr.Ro.Pemhumas tanggal 23 Mei 2013 mengajukan usulan
pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Bolsel sisa periode 2010-2015. ‘’Langkah-langkah
ini juga diharapkan akan dilakukan oleh Kota Tomohon, segera mengajukan
pengesahan untuk Wakil Walikota Kota Tomohon,’’ tegas mantan Inspektur Jenderal
Departemen Dalam Negeri ini.
Penerima
tanda penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI ini selanjutnya
menjelaskan bahwa sesuai UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,
khususnya pada pasal 110 dan 111 dinyatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan
oleh Gubernur atas nama Presiden. Selain aturan tersebut, pengesahan ini juga
didasari dengan berbagai aturan semisal PP nomor 6 tahun 2005 tentang pengesahan
pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. ‘’Masa
jabatan Wakil Bupati Bolsel berakhir bersamaan dengan Bupati Bolsel yakni 2015,’’
terang penulis buku Sistem Pemerintahan Daerah ini. (Jubir Pemprov Sulut, Drs.
Jackson F. Ruaw, M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar