Untuk menjaga
kebersihan dan kenyamanan kerja setiap SKPD yang ada di jajaran Pemprov Sulut
diwajibkan memiliki ruang khusus untuk merokok.
Hal itu
disampaikan Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil, Selasa (16/7) kepada
seluruh kepala SKPD saat selesai melaksanakan Rapim EPPA.
“Saya sarankan
di setiap kantor wajib memiliki ruangan merokok, ini untuk menjaga kebersihan
kantor kita masing-masing,pekerjaan akan selesai dengan baik ketika ditunjang dengan lingkungan kerja yang sehat juga,” ucap Kansil.
Bagi pegawai
yang merokok juga diingatkan kembali agar menjaga kebersihan, jangan sampai
membuang puntung rokok dengan sembarangan. “Jangan sampai membuat malu diri
anda yang merokok apalagi atasan, ketika datang tamu di kantor anda dan melihat
puntung rokok, itu merupakan pemandangan yang sangat tidak mengenakan,” kata
Wagub.
Mantan Kadis
Diknas ini menegaskan pembuatan ruangan
merokok ini telah diinstruksikan Gubernur Sarundajang langsung kepada dirinya, untuk
itu diharapkan kepada Kepala SKPD agar segera merealisasikan petunjuk dari Gubernur
tersebut.(Jubir Pemprov Sulut Judhistira Siwu,SE,Msi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar