Guna mempertahankan predikat opini tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-empat kali di Tahun 2013 ini, maka pemprov sulut telah mengambil langkah-langkah strategis melalui pengodokan bagi staf pengelola barang milik daerah (BMD) di setiap SKPD lingkup Pemprov Sulut untuk mengikuti Diklat Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Badan
Diklat Provinsi Sulut.
Kegiatan yang berlangsung selama satu minggu itu, telah di
mulai, Senin (25/11) kemarin, yang dibuka oleh Kaban Diklat Provinsi DR. Drh. Frederik
Rotinsulu mewakili Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd.
Rotinsulu mengatakan, salah satu faktor penilaian untuk tetap
mempertahankan WTP, salah satunya adalah pengelolaan aset yang menjadi barang
milik daerah. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh setiap SKPD
menjadi domain pemeriksaan dari BPK.
Diakuinya beberapa tahun terakhir ini, terkait dengan masalah
aset terus menjadi perhatian serius dari
Bapak Gubernur, agar pengelolaannya harus sesuai standard dan prosedur yang
berlaku, sehingga tidak akan menyulitkan
saat melakukan pendataan aset dikemudian hari.
Karena itu saya berharap, selama mengikuti diklat ini para peserta
dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh, agar sekembalinya di SKPD
masing-masing ilmu yang diperoleh selama mengikuti diklat ini, bisa
diterapkannya, kunci Rotinsulut.
Kabid Diklat Teknis dan Fungsional Dra. Olga Saisap
menyebutkan, peserta yang mengikuti diklat ini berjumlah 40 orang, mereka
merupakan para pengurus dan penyimpan barang dan fungsional umum (staf) yang
berasal dari SKPD di lingkungan Pemprov Sulut yang diberi tugas untuk melakukan
pengelolaan BMD. Sedangkan tujuan dari diklat tersebut Saisab menambahkan, agar
peserta mampu melakukan pengelolaan BMD dengan baik dan benar sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku
jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar