Gubernur Sulut sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di
daerah memiliki tanggungjawab terkait dengan masalah keamanan diwilayah
perbatasan di daerah ini. Tercatat Sulut
yang memiliki 286 pulau serta 11 pulau terluar
didalamnya adalah pulau Miangas dan Marore, eksistensinya memerlukan perhatian
serta penanganan yang komprehensih dari
semua stakeholder yang ada, sehingga masyarakat yang hidup diwilayah tersebut
bisa merasa aman dan nyaman. Hal itu disampaikan Karo Pemerintahan dan Humas
Dr. Noudy RP Tendean SIP MSi saat menyampaikan materi tentang “Peran Gubernur
sebagai wakil pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah
termasuk wilayah perbatasan”, dihadapan
peserta sosialisasi pengelolaan pembangunan wilayah batas negara dan kawasan perbatasan
Provinsi Sulut Tahun 2013, diikuti unsur TNI dan instansi sipil terkait di
Hotel Quality Manado, Kamis (5/12) kemarin.
Kegiatan yang digelar Badan Pengelola Perbatasan Provinsi
Sulut itu, menurut, Doktor bidang politik jebolan UGM, kondisi negara kita beragam
adat istiadat, budaya serta bahasa yang berbeda, ini tentunya tidak bisa hanya
ditangani oleh pemerintah pusat (sentralisasi) pasti akan gagal, maka pemerintah
pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Gubernur
sebagai Kepala daerah otonom di provinsi untuk mengelola tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk wilayah perbatasan agar daerah bisa lebih mandiri (desentralisasi).
Dengan tugas-tugas otonomi daerah itu, maka Gubernur memiliki dua peran sebagai
wakil pemerintah untuk menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan
(korninawas) serta sebagai Kepala daerah, ujar mantan Direktur IPDN Regional Manado.
Kegiatan yang dibuka Kaban Pengelola Perbatasan Ir. Rudi Mokoginta dan ditutup
oleh Karo Pemerintahan dan Humas, tambah Kabid Pengelolaan Batas Negara Arthur
Tumipa MEd. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar