Guna memberantas perdagangan orang tidak hanya menjadi tugas
dan tanggungjwab aparat kepolisian, akan
tapi perlu adanya kerjasama dari semua pihak termasuk pemda. Penegasan Wagub
Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd disampaikan saat membuka Rakor Teknis Tindak
pidana Perdangan Orang, di ruang huyula, Kamis (20/2) lalu.
Kegiatan yang digelar BP3A Provinsi Sulut itu, unsur
Kepolisian, Kejaksaan, Dinkes, Dinsos, Diknas
serta Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut Wagub, tindak
pidana perdagangan orang merupakan fenomena gunung es. Faktanya jumlah kasus
masih banyak yang belum terungkap atau dilaporkan. Karena praktek perdagangan
orang umumnya mereka yang menjadi korban adalah perempuan dan anak, Mereka
merupakan kelompok rentan yang seringkali dijadikan sasaran empuk dari para
traffickers (pelaku), ujar mantan Kadis Diknas Sulut sembari menyebutkan, kasus
ini tidak lagi mengenal batas wilayah, baik antar kota dan antar provinsi di
Indonesia mapun antar negara, serta jaringan mereka begitu luas dan rapih
sehingga pemberantasannya diperlukan adanya
kerjasama dari semua pihak, termasuk pemda kabupaten/kota.
Karena itu, Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS (KPA)
Provinsi Sulut ini, minta salah satu cara mengatasi permasalahan ini agar
sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terus dilakukan,
sembari menambahkan data TPPO di Sulut sejak Tahun 2010-2013 kasus perdagangan
orang cukup tinggi, dan sulut merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan
jumah kasus yang cukup tinggi sebanyak 54 korban traffiking dengan daerah
tujuan kabupaten/kota di Provinsi Papua,
Palembang, Batam serta NTB. (kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar