Mencermati pemberitaan surat kabar harian Koran Manado yang
terbit Senin (24/2) kemarin, pada halaman depan dengan Judul SHS Hambat program
Tetty dan sub Sudul triwulan pertama Minsel nihil aktivitas terkait dengan APBD
2014 terkatung-katung. Dimana dalam isi berita Gubernur Sulut SH Sarundajang
pun dituding sengaja menghambat, karena Surat keputusan (SK) Gubernur dalam hal
merekomendasi penggunaan APBD Minsel belum juga di tanda tangani. Hal itu di bantah
oleh Karo Pemerintah dan humas Setda Provinsi Sulut Dr. Noudy RP. Tendean
SIP.MSi, Senin (23/2) kemarin di Kantor Gubernur.
Tudingan seperti itu tidak mendasar sama sekali, Justeru sebaliknya secara normatif SK tersebut sudah ditandatangani oleh Pak
Gubernur Sinyo Sarundajang dan telah diserahkan kepada Kabid Anggaran DPKAD
Minsel Efert Kawalo pada 20 Pebruari 2014 lalu, yaitu SK Gubernur No. 50 Tahun
2014 Tentang Evaluasi Ranperda Kab. Minsel Tentang APBD 2014 dan Ranperbup
Minsel Tentang Penjabaran APBD 2014, hal ini sekaligus menjawab tudingan dari
salah satu personil DPRD Minsel, ujar mantan Direktur IPDN Regional Sulut.
Karena selama ini konsultasi dan evaluasi seperti ini, semuanya berjalan sesuai prosedur dan
mekanisme aturan, tidak ada dalam kamus pemerintah provinsi untuk menghambat
urusan administrasi pemerintahan, termasuk konsultasi evaluasi Ranperda APBD
2014 Minsel, semuanya berjalan dalam koridor aturan. Bapak Gubernur tidak
pernah menahan-naham proses evaluasi ini.
Jebolan Doktor UGM Jogya ini menyebutkan secara normatif, sebenarya
proses Ranperda Minsel memang sudah sangat terlambat masuk ke pemprov. Mestinya
paling lambat 30 Nopember 2013 dokumen APBD Minsel ini sudah di setujui bersama
baik DPRD maupun Pemkab Minsel, akan
tetapi persetujuan ini baru terjadi pada 31 Desember 2013. Kemudian paling
lambat tiga hari atau awal Januari 2014 sudah disampaikan ke pemprov, namun
sayangnya dokumen itu baru disampaikan pada 4 Pebruari 2014.
Selanjutnya sesuai Permendagri No. 13/2006 menjelaskan bahwa
hasil evaluasi APBD ini dituangkan dalam keputusan Gubernur dan disampaikan kepada
Bupati/Walikota paling lambat 15 hari kerja, itu berarti sejak dibahas 6 Pebruari lalu oleh Tim TAPD Provinsi
sampai penyerahan dokumen APBD ke Pemkab Minsel belum terlambat karena baru memasuki
12 hari kerja, jadi dalam kasus APBD Minsel tidak ada yang dihambat dan yang menghambat.
Justeru saat ini pemerintah provinsi sementara menunggu laporan hasil tindak lanjut
terkait rekomendasi/hasil evaluasi APBD sebagaimana dalam SK Gubernur tersebut,
baik dalam bentuk surat laporan maupun Perda APBD. Terkait dengan itu, untuk
menjaga harmonisasi pemerintahan, diharapkan kepada semua pihak agar tidak mempolitisir
bagian dari proses administrasi negara ini ke dalam wilayah-wilayah politik
praktis-pragmatis, tandas Tendean. (kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pem
prov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar