Anggota korpri sebagai aktor pemeran di bidang pemerintahan
dalam menjalankan tugas dan pekerjaan setiap hari, tak luput dari kecelakaan
kerja. Hal itu disampaikan Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan saat menyampaikan
materi “Kebijakan perihal BPJS Ketenagajerjaan di lingkup PNS Pemprov”, yang
disampaikan pada sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (24/2) kemarin di
ruang Hujula Kantor Gubernur.
Sebagai Ketua Korpri
tentunya berharap agar jaminan kecelakaan kerja dari anggota saya (anggota Korpri) jangan
diperlakukan ketika masih jamannya Askes dulu dimana PNS di-ibaratkan hanya sebagai
warga kelas dua, sehingga standar pelayanan yang mereka peroleh diangap kurang
maksimal. Hal itu kiranya tidak akan terjadi lagi di era BPJS Ketenagakerjaan
sekarang ini. kalau perlu saya usulkan para Abdi Negara ini apa bila terjadi
kecelakaan kerja harus mendapat perawatan di kelas satu, ujarnya sembari
menyebutkan, tiap bulan setiap anggota Korpri mendapat potongan 5 persen sesuai
besaran gaji yang diterima, karena itu tidak ada alasan anggota Korpri harus
diperlakukan sebagai warga kelas dua, tandasnya.
Bagian lain Mokodongan mengatakan, sebagai public
servan yang prefesional tidak dapat berjalan maksimal apabila tidak dibarengi
dengan peningkatan kesejahteraan dari pemerintah, yang berupa remunerasi gaji,
tunjangan kesejahteraan, penyediaan perumahan yang layak dan asusransi
kesehatan. Disamping itu anggota Korpri akan diberikan jaminan pensiun dan
jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar