BPJS Ketenagakerjaan PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sulut resmi diluncurkan, setelah Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa R
Mokodongan melakukannya pada Jumat (23/5) kemarin, dihalaman Kantor Gubernur usai jalan sehat dan senam bersama.
Mokodongan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Dr. Sinyo
Harry Sarundajang diakuinya telah bertekad untuk terus mensejahterakan PNS yang
bertugas di lingkungan Pemprov Sulut, salah satunya melalui kerjasama dengan
BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kerjasama
tersebut PNS akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa santunan kematian, santunan kecelakaan kerja serta santunan dana hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama itu telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur
Sulut No. 4 Tahun 2014 Tanggal 24 Pebruari 2014 Tentang kewajiban kepesertaan
BPJS ketenagakerjaan; memberikan manfaat kapada tenaga kerja, serta menjamin
perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, jelas Mokodongan.
Lebih lanjut Mokodongan menyebutkan, dari 5.314 jumlah PNS Pemprov, yang sudah mengikuti program BPJS
ketenagakerjaan tepat waktu sesuai nota kesepakatan terhitung mulai tanggal 1
April 2014 baru sebanyak 3.45 orang (64,45 %) dan yang lainnya sebanyak 1.988
orang (35,55%) belum mengikuti. Karerna itu Ketua Korpri Sulut ini mengimbau
SKPD yang belum ikut seperti Dinas PU, Dinas Sosial dan Dinas Diknas segera mengikutinya
sehingga bulan depan seluruh SKPD sudah
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jubir Pemprov DR. Jemmy Kumendong MSI menyebutkan, tarif
iuran program BPJS ketenagakerjaan dihitung dari dasar upah yang dilaporkan,
sesuai UU No. 24 Tahun 2011, tarif iuran ditetapkan sebesar 6,24 % dengan
rincian program jaminan kecelakaan kerja 0,24 %, program jaminan hari tua 5,70
% dan program jaminan kecelakaan kerja 0,30 %. Sementara iuran yang disepakati
berdasarkan upah yang dilaporkan yakni pegawai golongan I Rp. 1.000.000, golongan
II Rp. 1.500.000, golongan III
Rp.2.000.000 dan pegawai golongan IV Rp.2.500.000. Dari perhitungan diatas
pembayaran iuran masing-masing PNS tiap bulan untuk tiga program yang diikuti yakni
pegawai gol I Rp Rp. 62.400, golongan II Rp.93.600, golongan III Rp.124.800 dan
pegawai gol IV Rp.156.000, jelas Kumendong sembari menambahkan, sebelumnya Mokodongan telah menyerahkan dana jaminan
kematian sebesar Rp. 21.114.620.00 kepada salah satu PNS yang bertugas di RS
Ratumbuisang yang diterima Dirut dr. Jemmy Lampus, dan jaminan kecelakaan kerja
meninggal Rp.132.212.795.84, dana jaminan hari tua sebesar Rp. 113.105.600.00,
serta dana jaminan kecelakaan kerja Rp.1.443.883.38. (Kabag humas DR. Jemmy
Kumendong MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar