Permasalahan Penanganan Pertambangan Bijih Besi di Pulau
Bangka Minahasa Utara mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat,
kemarin Rabu 11 Juni 2014 Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang berkantor di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, mengundang Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati
Minahasa Utara mengikuti Rapat Koordinasi untuk membahas kasus Pulau Bangka
tersebut.
Pimpinan Rapat Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dalam
Pengarahan awal menegaskan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan karena
adanya pengaduan masyarakat terhadap tambang bijih besi yang dilaksanakan oleh
PT Migro Metal Perdana (PT MMP) yang ijin usaha pertambangan eksplorasinya
telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2013, namun
ternyata PT MMP ini tetap beroperasi, oleh karena itu perlu dicarikan solusi
terbaik agar konflik yang sedang terjadi tidak lebih meluas sehingga perlu
secara terstruktur menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Dirjen
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan,Dirjen Perhubungan
Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Penaatan Hukum KLH, Kabareskrim
Mabes Polri dan Komisioner Komnas HAM Ibu Sandra Moniaga.
Dalam rapat koordinasi tersebut Gubernur Sulawesi Utara
menyampaikan bahwa potensi bijih besi di
Pulau Bangka diperkirakan 40 juta ton dan estimasi produksi per tahun 14 juta
ton, jika PT MMP ini beroperasi, maka hasil ini akan memberikan kontribusi
ketersediaan baja secara nasional +
3,2 kg/kapita/tahun dan akan memberikan kontribusi PAD dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar + 600 milyar pertahun serta penyerapan tenaga
kerja sebanyak 4.500 orang pertahun dengan upah US $ 500/orang/perbulan, namun
diakui bahwa permasalahan penambangan bijih besi ini telah menimbulkan pro dan
kontra dari berbagai pihak sehinga rapat
koordinasi seperti ini sangat diperlukan untuk melihat permasalahan ini dari
berbagai aspek dan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan kepentingan
masyarakat dan pemerintah.
Sementara itu Sandra Moniaga, Komisoner Komnas HAM yang
mewakili para masyarakat yang tidak setuju terhadap tambang bijhi besi ini
menyatakan bahwa Pemerintah daerah harus memperhatikan keadilan dengan
memperhatikan dampak kehadiran PT MMP karena terindikasi terjadinya pelanggaran
HAM, pelanggaran kasus pidana, tidak netralnya aparat pemerintah termasuk
aparat kepolisian, penghormatan terhadap keputusan hukum dan konflk horizontal
yang terjadi sebagi akibat kehadiran PT MMP ini.
Sedangkan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyampaikan bahwa haruslah
memperhatikan perundang-undangan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan jika
ada penambangan harus menjamin aspek lingkungan dan social budaya serta
memperhatikan teknologi yang digunakan agar tidak merusak lingkungan,
Kementerian Kelauatan dan Perikanan juga telah melakukan penelitian terhadap
permasalahan tersebut dan pada saat ini telah menunjuk beberapa orang akademisi
ahli perikanan dan kelautan untuk melakukan penelitian lanjutan terkait dampak
penambangan bijih besi terhadap ekologi dan terumbu karang di pulau Bangka.
Lebih lanjut Kabareskrim Mabes Polri mengingatkan semua
pihak agar memperhatikan betul peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
dipatuhi jangan sampai terjadi penyimpangan karena akibatnya akan berurusan
dengan aparat penegak hukum.
Dalam rapat tersebut disimpulkan beberapa hal antara lain:
bahwa operasional PT MMP harus dihentikan sementara, perlu ditekankan kepada
masyarakat untuk menghindari konflik sosial, perlu dibentuk tim secara terpadu
di pusatdan Gubernur Sulawesdi Utara mengundang Tim Pusat yang dbentuk agar
turun dan melihat secara obyektif kondisi di lapangan dan memperhatikan
masukan-masukan dari berbagai pihak baik yang pro maupun yang kontra agar
keputusan yang diambil benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi semua
pihak. (DR. Jemmy Kumendong, MSI, Kabag Humas selaku Jubir Pemrov).
Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Gubernur Sulut, Bupati Minut dan Kabareskrim Mabes Polri dalam Rapat Penanganan Tambang Bijih Besi Pulau Bangka di UKP4 Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar