Berdasarkan Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri
Nomor: 273/2970/Sj Tanggal 9 Juni 2014, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry
Sarundajang secara resmi diijinkan untuk melakukan cuti kampanye dalam
mendukung pasangan peserta Pemilihan Presiden Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla, dalam surat tersebut Sarundajang akan cuti kampanye pada hari
Jumat tanggal 13 Juni 2014 dengan lokasi kampanye di Kabupaten Minahasa,
tanggal 20 Juni 2014 di Kota Kotamobagu, tanggal 27 Juni di Kota Bitung dan
tanggal 4 Juli di Kota Manado, jadi praktis cuti kampanye tersebut hanya 4
hari kerja.
Pelaksanaan
cuti kampanye ini tidak akan mengganggu tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan dan mari kita berdemokrasi secara santun dan tanpa kampanye hitam,
saya juga menyadari bahwa sebagai negara demokrasi terbesar maka Indonesia adalah
negara yang harus mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, serta
menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan
pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, Lanjut Sarundajang.
Pers
adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan
pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas
dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam negara demokrasi. Pers
yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat
demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintah yang
demokrasi. Oleh karena itu dalam masa kampanye pilpres ini diharapkan agar
peran pers untuk memberitakan secara obyektif realitas yang terjadi sangat diperlukan, dan
saya mengharapkan agar pers di Sulawesi Utara jangan terjebak oleh
pemberitaan-pemberitaan yang sifatnya dapat merugikan salah satu calon peserta
pilpres. Mari kita bangun suasana yang kondusif di Sulawesi Utara dan mari kita
sukseskan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada tanggal 9 Juli
mendatang, pungkas Sarundajang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar