Selasa, 26 Agustus 2014

Mokodongan : Setiap Kendaraan Masuk SPBU Harus Lunas Pajak



Hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan RI pada tahun 2014 terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor kurang lebih 300 ribu kendaraan roda 2 dan 93 ribu lebih kendaraan roda 4 yang tersebar di kab/kota di seluruh provinsi Sulawesi Utara dan harus ditagih oleh dinas pendapatan daerah provinsi sulut melalui UPTD/Samsat di Kab/Kota kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Demikian dikatakan Sekretaris daerah Provinsi Sulut Ir. S. R. Mokodongan saat membuka rapat tim pembina samsat dalam rangka pelaksanaan operasi kendaraan bermotor dan penyerahan bagi hasil pada kab/kota se prov. Sulut bertempat di ruang rapat WOC (26/8) kantor gubernur manado.
Mokodongan mengatakan bahwa dengan adanya temuan dari BPK RI ini sangat berdampak pada penerimaan pendapatan daerah termasuk bagi hasil pajak daerah provinsi ke kab/kota karena itu perlu dilakukan terobosan dan program inovatif untuk ditindaklanjuti dengan serius dan terpadu oleh seluruh unsur terkait dan salah satunya akan dilaksanakan operasi kendaraan bermotor di SPBU se sulawesi utara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 september 2014 yaitu Setiap kendaraan bermotor yang akan melalukan pengisian BBM di SPBU harus menunjukkan STNK kendaraan yang lunas pajak yang bisa mengisi BBM dan yang belum membayar pajak tidak diijinkan mengisi BBM dan akan ada petugas terkait yang akan melakukan pemeriksaan.
Untuk itu Mokodongan mengharapkan Kepada pemilik kendaraan bermotor roda 2 dan empat 4 bahkan lebih dari 6 roda agar dapat memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dan kiranya ada kerja sama yang baik agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta memberikan hasil yang optimal dalam upaya peningkatan pendapatan  untuk pembangunan daerah dan bangsa.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulut Drs. Marhaen R. Tumiwa, MPd dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dari pelaksanaan operasi kendaraan bermotor ini adalah untuk lebih menyadarkan bagi wajib pajak kendaraan agar dapat memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Hadir pada kesempatan itu Dir Lantas Polda Sulut Kombes Pol. Stephen M. Napiun, SIK, SH, M.Hum, Sekda Kab/Kota, Kapolres dan Kasat Lantas Polda se Sulut, Jasa Raharja, Kepala UPTD Samsat 15 Kab/Kota, Pertamina dan pengusaha SPBU (Jemmy S. Kumendong, MSi Kabag Humas selaku Jubir Pemprov).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar