Pemerintah Provinsi Sulut menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Pimpinan DPRD sementara yang belum mengajukan usulan pendefinitifan calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, kiranya segera mengajukan usulannya ke Pemerintah Provinsi Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut. hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi kepada wartawan di Kantor Gubernur, Senin (6/10) kemarin.
Semakin lamanya pengajuan usulan calon Pimpinan Definitif DPRD kabupaten/Kota setidaknya bisa mempengaruhi program kegiatan yang tertata dalam APBD Perubahan.
Karena itu Pemprov Sulut menghimbau agar Pimpinan sementara DPRD kabupaten/Kota segera mengajukan usulan calon definitif Pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang ada, sehingga Gubernur Sulut akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Definitif.
Watania menyebutkan, Enam Kabupaten/Kota yang belum mengajukan usualan calon definitif Pimpianan DPRD ke Pemprov Sulut yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sedangkan yang sudah masuk yaitu Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan, sedangkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur baru masuk hari ini (kemarin red) di Biro Pemerintahan dan humas, jelas Watania sembari menambahkan pengajuan pimpiunan DPRD kabupaten/Kota berdasarkan PP No16 Tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Pasal 39 Ayat 2 menyatakan pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon Pimpinan Definitif DPRD kepada Gubernur Sulut, tandas Watania yang didampingi Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara Hubungan Antar Lembaga dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Anie Badar SSos (Kabag humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar