Secara konseptual maupan legal-formal, kedudukan DPRD
merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dimana karakter DPRD di
dalam kofigurasi Negara kesatuan RI memiliki corak yang sangat berbeda dengan
kedudukan legislative daerah di Negara-negara yang menganut paham Liberal,
dimana terdapat pemisahan kekuasaan yang absolute hingga ke tingkat lokal dan
regional oleh karenanya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
bermitra dengan kepala daerah. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan saat membuka Orientasi Anggota DPRD Kota Bitung dan Kab. Bolaang Mongondow Timur Masa Jabatan 2014
– 2019 yang dilaksanakan oleh Badan
Diklat Provinsi Sulut (27/10) di Hotel Gran Puri Manado.
Mokodongan mengatakan bahwa Melihat stategisnya peran DPRD
tersebut maka pemerintah melalui PP No. 16 Tahun 2010 menegaskan bahwa Anggota
DPRD mempunyai hak untuk mengikuti Orientasi Pelaksanaan Tugas sebagai anggota
DPRD di awal masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa orientasi
dan pendalaman tugas kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi masing-masing.
Lanjut Mokodongan mengatakan guna memastikan terpenuhinya hak konstitusi
anggota DPRD Kab/Kota maka Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 57 Tahun 2011
tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan
Kab/Kota untuk lebih meningkatkan pemahaman anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota
dalam menjalankan Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Mokodongan mengharapkan kiranya orientasi yang dilakukan ini
akan lebih menambah wawasan kebangsaan karena ini tidak dapat dikesampingkan
dalam upaya membangun perilaku politik yang sehat dengan cara pandang bangsa
sehingga segala bentuk legitimasi, pengaturan kekuasaan dan proses pembuatan
kebijakan pemerintah serta kegiatan partai-partai politik akan selalu searah
dengan cara pandang bangsa dan dapat menempatkan kepentingan masyarakat luas
diatas kepentingan partai politik. (Dra. Lynda D. Watania, MSi, Karo
Pemerintahan dan Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar