Demikian penegasan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan dalam
sambutan yang dibawakan oleh Kepala Sekretariat Bakorlu Provinsi Sulawesi Utara
Ir. Jefry Senduk, dalam acara Sosialisasi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Rabu 12/11/2014 di Ruang WOC
Kantor Gubernur Sulut.
Lebih lanjut Mokodongan menjelaskan
bahwa kehadiran UU ini dapat menjawab permasalahan yang dihadapi petani dewasa
ini, antara lain meningkatnya kecenderungan perubahan iklim, resiko bencana dan
gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani. Selain
itu, UU nomor 19 tahun 2013 ini, antara lain bertujuan untuk mewujudkan
kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf
kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik, menyediakan prasarana
dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. Karena
itu, UU ini hendaknya harus mampu dipahami dengan baik oleh semua pihak yang
bergerak di sector pertanian bersama stakeholder terkait, terutama para
penyuluh yang bertugas melaksanakan pendampingan kepada petani di
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kepala
Sekretariat Bakorluh Prov. Sulut, Ir. Jefry Senduk yang membawakan materi
tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, menegaskan bahwa implementasi
Undang-Undang ini terkait dengan kewenangan beberapa instansi terkait yang
nantinya dapat duduk bersama untuk membahas secara holistik dan komprehensif apa
yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing.
Sedangkan DR Jemmy
Kumendong, MSi yang juga merupakan Kepala Biro Sumber Daya Alam Setda Provinsi
Sulawesi Utara memaparkan tentang kebijakan-kebijakan umum menyangkut Penyelenggraan
Penyuluhan di Sulawesi Utara. Acara yang di koordinasikan oleh Biro Sumber Daya
Alam Setda Provinsi Sulawesi Utara ini di hadiri oleh Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten/Kota serta Kepala Bagian Bagian SDA kab/kota se- Sulut.
(Drs. Jahya Rondonuwu, MSi, Kabag Humas Selaku Jubir Pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar