Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawa Pimpinan Gubernur Sulut DR. S. H.
Sarundajang dan Wagub Dr Djouhari Kansil MPd mendukung penuh pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang telah
diusulkan beberapa waktu yang lalu ke Kementrian Dalam Negeri dan DPR RI, sampai
saat ini sementara menunggu hasil pengesahan dari DPR RI untuk dijadikan
Undang-Undang sebagai Daerah Otonom Baru. Demikian Dikatakan Sekretaris
Provinsi Sulawesi Utara pada acara Rapat
Tindak Lanjut Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Baru (25/11) di ruang rapat
Sekprov kantor gubernur yang diikuti Bupati Bolaang Mongondow Utara dan Wakil Walikota Kotamobagu serta Panitia pemekaran DOB.
“Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia No.
R.66/Pres/12/13 tanggal 27 Desember 2013 perihal 65 RUU tentang pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota,
hanya disetujui 4 (empat) DOB di Provinsi Sulawsi Utara yaitu : Provinsi
Bolaang Mongondow Raya, Kab. Kepulauan Talaud Selatan, Kata Langowan dan Kota
Tahuna yang masuk dalam proses pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang). Sedangkan 5 DOB yaitu Provinsi Perbatasan Nusa
Utara, Kabupaten Minahasa Tengah, Kabupaten Bolmong Tengah, Kab. Kepulauan Sangihe Selatan dan Kota
Melongguane yang telah diusulkan akan menyusul.” Lanjut Mokodongan.
Mokodongan mengharapkan target dari Pemerintah Provinsi pada
bulan Maret tahun 2015 pengesahan dan pembentukan 4 DOB dapat tercapai dan ini
memerlukan topangan dan doa dari segenap elemen masyarakat Sulawesi Utara, baik
pemerintah Kab/Kota maupun panitia pemekaran agar ada kekompakan dan bersama-sama berjuang
dengan melakukan lobi dan pendekatan yang santun kepada pimpinan partai politik dan
anggota DPR RI karena maksud pembentukan DOB ini sebagai wujud pendekatan pelayanan kepada masyarakat Hadir Kepla Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi (Kabag Humas Jahja P. Rondonuwu, MSi selaku Jubir Pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar