Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah yaitu Gubernur melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi
adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Demikian dikatakan
Sekretaris Provinsi Sulut yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas
Dra. Lynda D. Watania, MM, MSi saat membuka Rapat Pemantapan Penyelenggaraan
Tugas Pembantuan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah (4/11) di ruang WOC
Kantor gubernur Manado.
Watania yang didampingi Kasubdit
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dirjen Pemerintahan Umum Drs. Muh. Firmansyah.
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE. mengatakan bahwa dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup penerimaan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi.
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE. mengatakan bahwa dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup penerimaan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi.
Watania mengharapkan agar kegiatan dana dekonsentralisasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan kab/kota se Sulawesi Utara dapat
bermanfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar
dapat dipertanggungjawabkan dan dalam pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan dapat mencapai target yang pada akhirnya dapat menyerap
anggaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Kabag Humas Drs. Jahja
Rondonuwu, Msi selaku jubir Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar