Jumat, 13 Maret 2015

SHS Bendahara SKPD Wajib Potong Pajak




Gubernur Sulut  Dr Sinyo Harry Sarundajang  mengingatkan, agar setiap bendahara SKPD wajib memotong pajak dan segera menyetornya lewat kantor pos atau bank yang sudah ditentukan.
Peringatan Gubernur itu disampaikan saat menyampaikan SPT tahunan orang pribadi melalui e-filing di kantor pelayanan Pajak Pratama Manado, Jumat (13/30 kemarin, bersama Wagub Dr Djouhari Kansil MPd, Sekprov Ir Siswa R Mokodongan.
 "Pengalaman lalu banyak bendahara sengaja memperlambat penyetoran pajak, karena uang masih akan digunakan untuk kegiatan lain," jelas Sarundajang.
Karena itu saya minta Asisten Administrasi Umum Ch Talumepa SH MSi harus lebih cerdas melihat hal ini. Tolong berikan pembinaan  para setiap bendahara, terutama bendahara yang masih baru dan Kepala SKPD wajib diingatkan  agar potongan pajak jangan lagi ditahan-tahan, akan tetapi segera disetorkan. penyakit ini segera ditindaklanjuti sehingga bisa menimbulkan efek jerah, tegas Sarundajang, sembari menambahkan, mestinya Pemprov Sulut harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota untuk taat pajak.
Disisilain Sarundajang mengtakan, penyampaian surat pemberitahuan (SPT Taunan)  merupakan agenda tahunan bagi seluruh wajib pajak, dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT bagi wajib pajak, khususnya di wilayah Provinsi Sulut.
karena sektor penerimaan negara saat ini bukan lagi dari minyak tetapi dari pajak, tandas Sarundajang.
Selain itu ikut pula menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi yaitu Asisten pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi, Asisten ekonomi Pembangunan Drs Sanny Parengkuan MAP, Asisten Administrasi Umum Ch Talumepa SH MSi. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov). 

 

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar