Gubernur Sulawesi
Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang diundang menjadi pembicara dalam Seminar Nasional
“Problematika Implementasi Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
diadakan oleh DPD RI bertempat di Gedung Nusantara IV MPR – DPR – DPD jakarta
16 April 2015. Seminar dibuka oleh Wakil Ketua DPD RI Bpk. Prof. DR. Farouk
Muhamad dan sebagai pembicara pada seminar nasional ini dari Pemerintah Pusat
oleh Dirjen Pembangunan Desa sedangkan dari daerah yakni Gubernur Sulawesi
Utara dan Jawa Timur mewakili Gubernur dan Bupati Sumenep dan Lampung Selatan mewakili Bupati.
Dalam materinya
Gubernur menyampaikan gambaran implementasi Undang – Undang tersebut serta pengalaman
empiris yang terjadi di daerah dan implikasi sistem pemerintahan desa kedepan.
Bahwa dalam rangka mengantisipasi dua arus besar yakni partisipatif populis dan
representatif elitis, maka birokrasi pemerintahan harus mampu menjadi penengah
dengan sosok netral, mencegah implikasi – implikasi kearah negatif yang dapat
memicu masalah – masalah penyelenggaraan pemerintahan. Rekomendasi gubernur: pertama
kaitaqn dengan aturan – aturan yakni : aturan teknis harus mampu menciptakan
syarat yang ketat dalam pembentukan desa, termasuk upaya konversi kelurahan menjadi
desa dengan mempertimbangkan heterogenitas dan keunikan karakteristik daerah;
aturan teknis harus dapat memperjelas masa depan desa persiapan yang dinyatakan
tidak layak menjadi desa definitif; Aturan teknis harus memperjelas persyaratan
calon kades maupun perangkat desa untuk etika birokrasi dan kewibawaan dan aturan
teknis harus memberi kewenangan desa dalam kaitan dengan pengaturan kawasan
khusus sehingga tidak kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah daerah;
Kedua tentang Penguatan
peran pemda : Lemahnya SDM Aparatur Desa mendorong pemda untuk melaksanakan
pembenahan khususnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat : penyediaan SDM
pendamping, menerapkan iptek, ttg dan temuan baru utk kemajuan desa, penguatan
partisipasi masyarakat, pengawalan regulasi daerah yang pro desa, fasilitasi
regulasi yang partisipatif, membangun prinsip – prinsip good governance,
memperkuat komitmen dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Gubernur di dampingi
oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Biro Hukum, Kepala BKPM Prov, Sulut,
Kepala BPMPD Prov. Sulut dalam kegiatan Seminar tersebut. (Drs. Jahja
Rondonuwu, Msi Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar