Dalam rangka menggali masukan dan aspirasi terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang bahasa daerah, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan tersebut dilaksanakan Senin (15/6), bertempat di
ruang CJ rantung kantor Gubernur Sulut, diterima langsung oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung,Msi bersama jajaran pemprov Sulut
yang terkait.
Dalam sambutan, Palandung menyambut baik kunjungan tersebut.
Palandung mengatakan langkah komite III DPD RI yang memilih Sulut sebagai
tempat untuk mencari informasi dan masukan terkait penyusunan RUU bahasa Daerah
sudah tepat, karena di Sulut sendiri terdapat 14 bahasa yang berbeda mengikuti
suku yang ada di Sulut.
Bahasa merupakan anugerah ilahi yang menjadi warisan budaya
leluhur, bahasa kaya akan nilai kearifan local, bahasa perlu dilestarikan
bahkan perlu ter-intervensi melalui undang-undang agar bahasa daerah dapat
terlindungi dan tumbuh subur.
Ketua Tim kunjungan DPD RI Fahirda Idris dalam sambutan
mengatakan komite III DPD RI mengunjungi Sulut untuk menyerap aspirasi. Undang-undang
tentang bahasa daerah dianggap perlu diberlakukan karena bahasa daerah terancam
punah, dalam rangka optimalisasi pengembangan dan perlindungan bahasa
Indonesia, DPD RI juga melakukan optimalisasi pengembangan bahasa daerah dari
seluruh daerah se Indonesia.
DPD RI yakin bahasa daerah merupakan kearifan local dalam
menentukan karakter bangsa, DPD RI memprakarsarai undang-undang perlindungan
bahasa daerah untuk melindungi bahasa tersebut, karena dengan undang-undang
perlindungan bahasa daerah berdampak bagi daerah untuk mengembangkan kekayaan
budaya bangsa.
Anggota komite III DPD RI utusan Sulut DR Maya Rumantir dalam
dialog mengatakan DPD RI berusaha melindungi bahasa daerah yang ada di
Indonesia, karena banyak bahasa daerah yang terancam punah. Ini dikarenakan
banyak generasi muda saudah tidak paham dengan bahasa daerah, DPD RI mencari
masukan ke-daerah bagaimana pengembangan bahasa daerah dan sejauh mana
masyarakat mencintai bahasanya. Dirinya berharap melalui perjuanangan DPD RI
bisa terwujud undang-undang bahasa daerah guna melindungi bahsa daerah terutama
bahasa daerah di Sulut.(Kabag humas Drs. Jahja Rondonuwu,Msi selaku jubir
pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar