Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarudajang menyatakan kepada pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk memperjuangakan aspirasi daerah agar pengurusan pertanahan diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.
Penegasan
tersebut disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD-RI Benny Ramdhani dalam
rangka melakukan uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang
digelar Kamis (25/6), bertempat diruang rapat CJ Rantung kantor gubernur sulut.
Urusan
pertanahan harus diberikan kewenangan kepada Pemda karena memperhatikan dasar
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Terkait juga
otonomi daerah pendelegasian tugas ini dianggap perlu karena pihak Pemda lebih
memahami daerah teritorial, urusan tanah juga menjadi urusan wajib pemda untuk
meminimalisir gejolak sosial.
Pihak Pemda
lebih layak mengurusi urusan pertanahan karena pemda di tingkat lurah, camat Bupati
dan Walikota lebih dan harus memahami subjek, objek dan bukti kepemilikan tanah
di daerah masing-masing, nantinya Badan Pertanahan yang ada di masing-masing
daerah akan dijadikan Dinas Pertanahan guna kelancaran pengurusan masalah
pertanahan daerah. Untuk itu, Gubernur berharap DPD RI dapat memperjuangkan
aspirasi daerah ini guna memperjuangkan kepentingan rakyat terutama rakyat
Sulut.
Ketua Tim
kunjungan Benny Ramdani menyambut baik inisiatif usualn Gubernur SHS, dirinya
berjanji akan memperjuangkan hal tersebut ditingkat pusat agar masalah
pertanahan yang terjadi didaerah dapat diminimalisir dan pengelolaan sumber daya alam di daerah
dapat dikelolah dengan baik. Turut hadir Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar