Rabu, 08 Juli 2015

Bupati/Walikota Serahkan Kewenangan Bidang Pertambangan Kepada Gubernur









Bupati dan Walikota se- Provinsi Sulut telah menyerahkan Dokumen Perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS). Acara penyerahan itu berlangsung di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut Rabu (8/7) kemarin.
Namun disayangkan penyerahan Bidang Pertambangan ini kepada Gubernur Sulut, hanya dihadiri sebagian Bupati sedangkan Walikota tidak satupun yang hadir.
Acara ini sangat penting karena merupakan perintah langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan penyerahan ini bukan untuk mengada-ada karena dimonitor oleh KPK, tegas SHS sembari mengatakan,  kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumberdaya mineral dilingkungan Pemprov Sulut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15, serta Pasal 404 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga dengan demikian akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada pemegang isin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Provinsi Sulut, ujar SHS.
 SHS menyebutkan, kegiatan ini sangat penting dan oleh KPK tidak boleh berlarut-larut, oleh karena itu bagi Bupati dan Walikota yang tidak hadir SHS mempersilahkan memasukan langsung ke KPK RI di Jakarta, katanya.
SHS mengingatkan kepada pemegan IUP, jika ijin masih berjalan tapi tidak ada kegiatan atau sebaliknya ijin sudah habis tapi masih berjalan akan segera di cabut. Sementara untuk sonasi laut seperti boulevard harus ada jalan ditepi laut, Kedepan kita akan menyiapkan Ranperda reklamasi pantai mulai dari kalasey hingga jembatan Soekarno, sehingga Manado harus ada jalan di tepi laut tujuannya untuk menjaga abrasi pantai. Di Sulut tidak ada batubara, yang ada hanya energi dan sumberdaya mineral serta batu-batuan, tandas SHS.
Sementara Kadis ESDM Provinsi Sulut Ir Marly Gumalag MSi menyebutkan, Bupati/Walikota tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2014.
Bupati/Walikota segera menyerahkan perizinan kepada Gubernur yaitu IUP Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara, dan atau IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati/Walikota yang belum berlaku UU No 30/2014. Rencana penetapan WPR yang belum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Permohonan WIUP mineral logam dan batuan; peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP OP mineral logam, mineral bukan logam , batuan dan batubara; IPR; perpanjangan IPR; perpanjangan IUP OP logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan; perubahan jangka waktu IUP eksplorasi mineral logam dan batubara (sesuai jangka waktu dalam UU No.4/2009).
Sedangkan dokumen perizinan yang diserahkan  berjumlah 137 yang terbagi dalam izin usaha eksplorasi 55 izin, izin usaha pertambangan operasi produksi 80 izin dan izin pertambangan rakyat 2 izin. Izin-izin tersebut berada di 12 Kab/ko dengan rincian Talaud 2 IUP, Sangihe 3 IUP, Bitung 1 IUP, Tomohon 3 IUP, Minut 14 IUP dan 2 IPR, Minahasa 26 IUP, Minsel 24 IUP, Mitra 13 IUP, Boltim 9 IUP, Bolsel 2 IUP, Bolmut 9 IUP, Bolmong 29 IUP. Dan terdapat 3 Kab/Ko yang tidak memiliki IUP yaitu  Manado, Kotamobagu dan Sitaro, tambah Gumalag.
Diketahui Bupati yang hadir hanya Empat orang yaitu Bupati Minsel Christiany Eugenia Tetty Paruntu, Bupati Minut Sompie Singal, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan dan Bupati Bolmut Depri Pontoh.  (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar