Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut Ir. Siswa R
Mokodongan mengingatkan kepada seluruh
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini di kenal dengan aparatur Sipil Negara
(ASN) agar paham dengan kode etik ASN yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi
peraturan perundang-undangan kode etik integritas aparatur sipil Negara di
lingkungan Pemprov Sulut yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
bertempat di ruang Mapaluse kantor gubernur, Rabu (11/8).
Sosialisasi ini perlu dilakukan agar para pegawai memahami kode etik dalam melakukan pekerjaan
pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk menanamkan nilai dan kepercayaan
pokok yang berlaku dalam pemerintahan terkait nilai integritas yang telah
dirumuskan dalam peraturan gubernur nomor 20 tahun 2015 tentang kode etik
integritas.
Untuk itu pegawai harus memahami dan mengaktualisasikan nilai
integritas, sebagai penuntun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai
abdi Negara dan abdi masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah mengatakan kegiatan ini
dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi PNS tentang kode etik integritas
dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
dan wilayah bebas melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Diklat Provinsi
Sulut DR Noudy Tendean, para Sekretaris Daerah kabupaten kota se Sulut.(Kabag humas Roy
Saroinsong, SH selaku jubir pemprov sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar