Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSi didampingi Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, diruang kerjanya Kamis (01/10) kemarin menerima kunjungan kerja (kunker) Tim Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, yang berjumlah delapan orang dipimpin Ketua Komisi I Kaspian Kadir.
Tujuan kunjungan ini dalam rangka konsultasi terkait dengan sejumlah
pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi Gorontalo yang ikut menjadi peserta dalam
Pilkada serentak 2015 ini.
Kumendong mengatakan, terkait dengan proses pemberhentian
pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi peserta
Pilkada serentak, secara normatif yang bersangkutan harus membuat surat
penyataan permohonan pengunduran diri untuk diberhentikan oleh parpol yang
bersangkutan, sesuai Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2010 Tentang pedoman
penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD. Selanjutnya surat pengunduran
diri tersebut dikrim kepada pimpinan parpol yang bersangkutan untuk proses
lebih lanjut di DPRD Provinsi. Selambat-lambatnya tujuh hari setelah
diterimanya surat tersebut pimpinan DPRD Provinsi sudah harus mengirim surat
kepada Gubernur perihal tersebut dan Gubernur selambat-lambatnya tujuh hari
setelah diterima surat tersebut sudah harus mengirim kepada Mendagri, kemudian
Kemendagri akan mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut, paling lambat
empat belas hari, ujarnya.
Kumendong mengungkapkan, apa yang dialami Provinsi Gorontalo, sama
halnya yang terjadi di Sulut, dimana Pimpinan DPRD Sulut ikut menjadi Peserta
Pilkada Gubernur/Wagub serentak pada 9 Desmeber 2015 mendatang, sembari menambahkan menyimak
permasalahan tersebut pimpinan DPRD bersama Pemprov harus proaktif
menyelesaikannya. Turut hadir Sekwan Provinsi Gorontalo Alfon Usman. (Kabag
humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar