Dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) tercantum bahwa “setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hal itu disampaikan Asisten
Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi saat membuka Bimtek Bantuan Hukum
dan Penanganan Perkara di Badan Peradilan, yang digelar Biro Hukum Setda Provinsi
Sulut, di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Selasa (06/10) kemarin.
“Untuk mewujudkan hal itu, maka diperlukan akses terhadap
keadilan bagi setiap warga Negara agar dapat menerima hak-hak serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, dalam kerangka mewujudkantatanan system hukum serta
rasa keadilan masyarakat Indonesia”, ujar Palandung.
Palandung menegaskan, jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum
adalah perintah tegas dalam konstitusi kita. Oleh karena itulah, pemerintah
menetapkan Permendagri No.12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara
dilingkungan Kemendagri dan Pemda, dalam kerangka mewujudkan ketertiban dan
keseragaman dalam penanganan perkara.
Karo Hukum Glady Kawatu SH MSi melalui Kabag Bantuan Hukum
Frangky Tambuwun SH mengatakan, tujuan bimtek tersebut, adalah untuk
peningkatan pemahaman dan pengetahuan di bidang hokum terhadap permasalahan
atas pemberian bantuan hukum dan penanganan perkara/kasus di badan peradilan
kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, SKPD dan ASN.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari iru diikuti
Kabag hukum dan kasubag hokum Kabupaten/Kota se- Sulut dan Pejabat Seon III dan IV dilingkungan Pemprov
Sulut. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar