Setiap Pemerintah Kabupaten Kota yang ada di Sulut diharapkan
bisa melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan benar,
guna mendapatkan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang
akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Ir Siswa
R Mokodongan melalui Asisten pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung,Msi
saat memberikan arahan dalam acara asistensi LPPD Kabupaten Kota dan pembinaan
penyusunan LPPD oleh direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri, yang
diselenggarakan Selasa (6/10), bertempat di hotel Aston Manado.
Mengacu pada pasal 9 ayat 4 peraturan pemerintahn, nomor 3
tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada
masyarakat, maka menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun LPPD dalam
setiap tahun anggaran berjalan, sebagi satu instrument penting untuk mengetahui
sejauh mana perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang bergulir di suatu
daerah.
LPPD ini nantinya akan dinilai pemerintah pusat, untuk itu
setiap Kabupaten Kkota harus memahami dengan benar penyusunan LPPD, dengan
adanya asistensi ini menjadi media pembinaan bagi tim LPPD agar setiap laporan
tersusun dengan benar, objektif, memiliki akuntabbilitas dan adil.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala Biro Pemerintahan dan
humas DR Jemmy Kumendong,MSi, perwakilan
BPKP Sulut, Inspektorat Sulut dan tim penyusun LPPD Kabupaten kota se Sulut.(kabag
humas Roy Saroinsong,Msi selaku jubir pemprov sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar