Dalam rangka menyamakan persepsi terkait penanganan konflik sosial di Indonesia, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI melaksanakan rapat kordinasi tim terpadu penanganan konflik sosial dalam rangka evaluasi pelaksanaan rencana aksi B.04 dan B.08 tahun 2015.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Selasa (27/10) bertempat di Gran Kawanua Convention Center. Dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM.
Dalam sambutan, Sumarsono mengatakan konflik yang terjadi di Indonesia ada dua bentuk yakni konflik horisontal dan vertikal. Dimana horisontal yakni konflik antar kelompok masyarakat, sedangkan konflik vertikal adalah konflik antara pemerintah dan warga masyarakat. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2015 terkait penanganan konflik sosial, yang esensinya mengatur pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, pengerahan kekuatan TNI dan pemulihan pasca konflik.
Semua hal tersebut harus dilaksanakan tim terpadu penanganan konflik sosial. Khusus di Sulut sendiri, telah dilaksanakan pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial, disadari ada konflik yang terjadi namun berkat koordinasi serta sinergitas seluruh stakeholder terkait maka konflik tersebut dapat terselesaikan. Semua itu berkat Kerukunan umat beragama sangat luar biasa.
Sumarsono juga mengingatkan perlu dalam menangani konflik sosial, kebudayaan adalah benteng pertahanan bangsa. Untuk itu sebagai penjabat Gubernur baliau selalu mensosialisasikan pembangunan dari perspektif kebudayaan.
Dengan adanya forum ini, Sumarsono berharap dapat terjalun koordinasi dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalan merumuskan berbagai kebijakan konstruktif untuk menghadapi tantangan penanganan konflik sosial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Soedarmo, para Sekda dan kepala Kesbangpol se sulut dan dari pulau jawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar